Indexia

Learning to appreciate a process for a change
Powered by Blogger.

Makalah Bola Voli

1 comment

Permainan bola voli merupakan pemainan beregu yang dimainkan oleh dua regu dengan jumlah pemain masing–masing regu enam orang. Dimainkan dengan cara memvoli bola hilir mudik diatas net dan masing–masing regu berusaha secepat nya menjatuhkan bola di lapangan lawan dengan pantulan bola sempurna. Penguasaan teknik, kemampuan fisik, taktik, dan mental yang baik , serta kerja sama sangat di butuhkan untuk memenangkan permainan . Permainan bola voli diciptakan oleh William G. Morgan pada tahun 1895. Beliau adalah seorang pembina pendidikan jasmani pada organisasi Young Men’s Christian Association (YMCA) di kota Massachusetts, Amerika Serikat.

1 comment :

Post a Comment

Makalah Bulu Tangkis

2 comments

Permainan Bulu tangkis merupakan salah satu jenis olahraga yang terkenal di dunia. Olahraga ini dapat menarik minat bagi berbagai kelompok umur, berbagai tingkat keterampilan, dan pria maupun wanita memainkan olahraga ini di dalam atau di luar ruangan untuk tujuan rekreasi, dan juga sebagai ajang persaingan. Permainan bulutangkis merupakan permainan yang bersifat individual yang dapat dilakukan dengan cara satu orang melawan satu, atau dua orang melawan dua orang. Permainan ini mudah dilaksanakan karena alat pemukulnya ringan, bola mudah dipukul, tidak membutuhkan lapangan yang luas, bahkan dapat dimainkan di dalam maupun di luar ruangan, serta dapat dimainkan oleh siapa saja. Oleh karena itu, permainan bulutangkis dapat berkembang pesat. Di Indonesia, olahraga bulutangkis mengalami perkembangan pesat karena tak lepas dari kerja keras pelatih, atlet, dan pengurus, dalam pembinaan atlet bulutangkis. Hal ini dapat dilihat dari prestasi yang diraih dalam kejuaraan-kejuaraan yang diikuti oleh atlet Indonesia.

2 comments :

Post a Comment

Makalah Sepak Bola

1 comment

Sepakbola adalah suatu permainan beregu yang dimainkan masing-masing regunya terdiri dari sebelas orang pemain termasuk seorang penjaga gawang. Sepakbola adalah permainan yang sangat populer, karena permainan sepakbola sering dilakukan oleh anak-anak, orang dewasa maupun orang tua. Tujuan dari permainan sepakbola adalah masing-masing regu atau kesebelasan yaitu berusaha menguasai bola, memasukan bola ke dalam gawang lawan sebanyak mungkin, dan berusaha mematahkan serangan lawan untuk melindungi atau menjaga gawangnya agar tidak kemasukanbola. Permainan sepakbola merupakan permainan beregu yang memerlukan dasar kerjasama antar sesama anggota regu, sebagai salah satu ciri khas dari permainan sepakbola.

1 comment :

Post a Comment

E-Book Pangeran Kecil (Le Petit Prince)

1 comment
Le Petit Prince (Pangeran Kecil) adalah novel karya Antoine de Saint-Exupéry yang diterbitkan pada tahun 1943. Novel berbahasa Perancis ini telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 180 bahasa dan terjual lebih dari 80 juta eksemplar.

Walaupun ditujukan sebagai bacaan anak-anak, Pangeran Kecil sering melontarkan makna yang dalam dan idealis tentang kehidupan dan sifat-sifat manusia. Dalam novel ini, Saint-Exupéry menceritakan tentang pertemua tokoh utamanya dengan mahluk asing, sang Pangeran Kecil (yang berbentuk manusia) di tengah-tengah Gurun Sahara. Dalam percakapan mereka, sang penulis mengemukakan pandangannya tentang kesalahpahaman yang sering dilakukan oleh manusia dan kebenaran sederhana yang sering dilupakan oleh mereka seiring mereka bertambah dewasa. Sari pati buku ini sering dinyatakan terangkum dalam kutipan terkenal yang dinyatakan oleh rubah kepada Pangeran Kecil:

                       "On ne voit bien qu'avec le cœur, l'essentiel est invisible pour les yeux."

Seseorang hanya dapat melihat dengan sebaik-baiknya melalui hatinya, karena yang terpenting (dalam kehidupan) tidak terlihat oleh mata.

1 comment :

Post a Comment

Naruto Shippuden Episode 01 – 20 Bahasa Indonesia

No comments
Sinopsis:

Dua belas tahun lalu, rubah rakasa berekor sembilan atau sering disebut Kyuubi menyerang desa Konoha. Semua ninja Konoha itu bertarung mati-matian melawan monster rubah ekor sembilan tapi itu tak berarti. Kemudian Hokage keempat (Yondaime) mengorbankan hidupnya untuk menyegel Kyuubi ke dalam tubuh bayi yang baru lahir, yang tampaknya adalah anaknya sendiri “Naruto”. Naruto kecil terus tumbuh lebih besar namun penduduk desa Konohagakure dan anak-anak benci dan mengucilkan Naruto karena ia adalah iblis kyuubi. Hokage ketiga (Sandaime) telah melarang warga kota menceritakan tentang serangan dari kyuubi dua belas tahun yang lalu termasuk memberitahu anak-anak mereka sendiri. ia tidak pernah memaksa siapa pun untuk menjadi berteman dengan dia.

No comments :

Post a Comment

Sword Art Online episode 1–25 Subtitle Indonesia [season I]

No comments

Sinopsis:

Di masa depan tepatnya pada tahun 2020, telah tercipta permainan daring dunia maya yang tak terpadai atau Virtual Reality Massive Multiplayer Online Role-Playing Game (VRMMORPG) yang dinamakan Sword Art Online, di mana para pemain berinteraksi layaknya di dunia nyata dengan bantuan tekhnologi bernama NerveGear. Ini adalah permainan hidup-mati di mana para pemain tidak dapat keluar dan harus menyelesaikan permainan tersebut. Jika mati di dalamnya, maka kematian sesungguhnya pun akan menghampiri mereka.[animekompi]

No comments :

Post a Comment

Kuroko no Basuke Season II + OVA Bahasa Indonesia

No comments
Sinopsis:

Merupakan season ke 2 dari kuroko no basuke yang di rilis pada bulan september 2014, Pada season 2 ini menceritakan perjuangan Kuroko dan Kagami serta Tim Basket Seirin dalam mengarungi kerasnya kompetisi Piala Musim Dingin. Jika pada season sebelumnya, mereka telah bertemu 3 orang anggota Generasi Keajaiban, maka pada season kali ini, selain dipertemukan dengan 3 orang sebelumnya. Mereka juga akan bertemu dengan Center Generasi Keajaiban Murasakibara Atsushi, dan Kapten Generasi Keajaiban Akashi Seijuuro.

Japanese    : 黒子のバスケ
Producer    : Lantis, NAS, Production I.G
Type          : TV Series
Status        : Completed
Genre        : Comedy, School, Shounen, Sports
Durasi       : 24 min. per episode
Episode     : 25
Rating       : 8.79
Added On : September 1st, 2014
Credit        : Awsubs & Oploverz

Kuroko no Basuke Season 2 Episode 1
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke Season 2 Episode 2
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 3
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 4
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 5
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 6
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 7
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 8
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 9
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 10
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 11
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 12
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 13
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 14
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 15
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 16
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 17
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 18
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 19
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 20
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 21
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 22
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 23
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 24
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 Episode 25
Tipe : 480p
[Solidfile|Tusfile|Elsfile|Mirror Creator]

Kuroko no Basuke  Season 2 OVA Episode 21.5
Tipe : 480p
Note:
* Silahkan Klik "disini", untuk mendownload Season ke-3..

No comments :

Post a Comment

Kuroko no Basuke Episode 1-25 + Ova Lengkap Season I

3 comments

Hello gan, kali ini saya bakalan ngeshare salah satu anime sport terbaik yang wajib di tonton.. Berikut sinopsisnya...!

Sinopsis:
Suatu hari, tim Basket dari Sekolah menengah Teikou terkenal dengan memenangkan semua kompetisi. Lalu tim ini dikenal dengan sebutan “Generasi keajaiban (Kiseki no Sedai)". Setelah lulus dari sekolah menengah, kelima pemain bintang pergi ke sekolah yang berbeda dengan tim basket kelas atas. Namun kenyataannya ada satu lagi dari mereka, yaitu pemain bayangan keenam. Pemain misterius ini menjadi murid baru di Sekolah Seirin, sekolah baru yang cukup kuat, dan kurang terkenal.
Type: TV Series
Episodes: 25
Release : April 2012
Genres: Comedy, School, Shounen, Sports
Rating : 8.67 (http://myanimelist.net/anime/11771/Kuroko_no_Basket)
Subtitle : Indonesia
Ukuran: 82 Mb – 89 Mb
Tipe: 480p
Credit: xross [Reupload by: Baka25.com]
*Note: Jika ingin mendownload di Solidfile, Caranya Klik di “ Direct Download

Kuroko no Basuke Episode 1
Kuroko no Basuke Episode 2
Kuroko no Basuke Episode 3
Kuroko no Basuke Episode 4
Kuroko no Basuke Episode 5
Kuroko no Basuke Episode 6
Kuroko no Basuke Episode 7
Kuroko no Basuke Episode 8
Kuroko no Basuke Episode 9
Kuroko no Basuke Episode 10
Kuroko no Basuke Episode 11
Kuroko no Basuke Episode 12
Kuroko no Basuke Episode 13
Kuroko no Basuke Episode 14
Kuroko no Basuke Episode 15
Kuroko no Basuke Episode 16
Kuroko no Basuke Episode 17
Kuroko no Basuke Episode 18
Kuroko no Basuke Episode 19
Kuroko no Basuke Episode 20
Kuroko no Basuke Episode 21
Kuroko no Basuke Episode 22
Kuroko no Basuke Episode 23
Kuroko no Basuke Episode 24
Kuroko no Basuke Episode 25

Kuroko no Basuke OVA episode 22.5 Tip Off
* Untuk mendownload Season ke-2, Silahkan Klik "disini"..

3 comments :

Post a Comment

Sword Art Online Extra Edition + OVA Subtitle Indonesia

1 comment

Sinopsis:

Sword Art Online Extra Edition dimulai dengan keinginan Yui untuk melihat ikan paus, karenanya Kirito dan kawan-kawan memutuskan untuk mengambil sebuah quest bawah laut di ALO dan karena Leafa takut air, maka Asuna dan kawan-kawan memutuskan untuk mengajarkan cara berenang kepada Suguha di dunia nyata.(animekompi)

Type: Special

Episodes: 1

Status : Completed

Genres: Action, Adventure, Fantasy,Game, Romance, Shounen

Rating : 7.38 ( http://myanimelist.net/anime/20021/Sword_Art_Online:_Extra_Edition )

Subtitle : Indonesia

Credit : Oploverz



Tipe 480p [ukuran: 260 Mb]


Tipe 720p {Ukuran: 513 Mb]

[Tusfile|Aisfile]

Sword art Online Ova :

Ukuran : 27 Mb

1 comment :

Post a Comment

Hanamonogatari 1-5 Subtitle Indonesia

No comments

sinopsis:
Hanamonogatari merupakan lanjutan dari cerita Monogatari series second, alur cerita Hanamonogatari lebih ditonjolkan pada Suruga Kanbaru dan ceritanya diatur setelah Koyomi Araragi lulus dari SMA-nya.

Informasi:
Tipe: TV
Jumlah Episode: 5
Mulai Ditayangkan: 16 Agustus 2014
Produksi: Aniplex, Shaft, Kodansha
Genre: Comedy, Mystery, RomanceSupernatural
Duration: 25 min. per episode
Credit: tiramisubs

Hanamonogatari episode 1-5 Lengkap

[480p] [ukuran: 390.3 mb]

[720p] [ukuran: 651.9 mb]

No comments :

Post a Comment

Tentang Komparasi Bank Syariah dan Bank Konvensional

No comments

A.    Lembaga Keuangan di Indonesia
Lembaga  keuangan  adalah  badan  usaha  yang  kekayaannya  terutama   dalam   bentuk   aset   keuangan   atau   tagihan (claims)  dibandingkan aset non finansial atau aset riil. Lembaga keuangan  memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam  surat-surat berharga. Disamping itu, lembaga   keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga  Keuangan  yang ada di Indonesia secara singkat terbagi ke dalam 3 macam lembaga, yaitu: (a) Lembaga Keuangan Bukan Bank (b)  Lembaga  Keuangan  Bank, (c)  Bank Syariah.
1.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak   langsung   menghimpun   dana   terutama   dengan   jalan mengeluarkan kertas surat berharga dan menyalurkan ke masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam menjalankan kegiatan  usahanya umumnya bergerak pada sektor riil (non moneter), karena tidak  diperkenankan  untuk  menghimpun  dan  menyalurkan  dana  secara  langsung  kepada  masyarakat.  Sumber  dana  yang  diperoleh  dari  pemodal dan menyalurkan umumnya terkait dengan sektor riil.
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang saat ini beroperasi di   Indonesia, dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan  adalah sebagai berikut:
a.       Lembaga pembiayaan
Lembaga  Pembiayaan  adalah  badan  usaha  yang  melakukan kegiatan  pembiayaan  dalam  bentuk  penyediaan  dana  atau  barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Perusahaan Pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988, ps 1). Sebagai landasan hukum berdirinya Lembaga Pembiayaan adalah  Keppres No 61 Tahun 1988, dan sesuai dengan Keppres tersebut Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan usaha yang meliputi antara  lain bidang usaha:
1.      Sewa Guna usaha (Leasing)
2.      Modal Ventura (venture capital)
3.      Anjak Piutang (Factoring)
4.      Pembiayaan Consumen (Consumer Finance)
5.      Kartu Kredit (Credit Card)
6.      Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Kegiatan usaha tersebut diatas dapat dilakukan oleh:
v  Bank.
v  Lembaga Keuangan Bukan Bank.
v  Perusahaan Pembiayaan
b.      Perasuransian
Landasan hukum asuransi diatur dalam Undang-undang nomor  2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Definisi asuransi menurut  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian  adalah :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak  atau leboh dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri  kepada   tertanggung,   dengan   menerima premi, untuk memberikan penggatian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau  tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan  diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak  pasti, atau untuk memberikan suatu   pembayaran yang didasarkan  atas  meninggal  atau  hidupnya  seseorang  yang  dipertanggungkan” Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, usaha asuransi terdiri atas:
1)      Asuransi kerugian (non life insurance / general insurance)
2)      Asuransi jiwa (life insurance)
3)      Reasuransi (reinsurance)
c.       Perusahaan Modal Ventura
Dalam Keppres No 61/1988 dijelaskan bahwa yang dimaksud  Perusahaan Modal Ventua adalah badan usaha yang melakukan usaha  pembiayaan   dalam   bentuk   penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Jenis modal ventura adalah PMV Daerah, PMV Nasional, PMV Campuran (Keppres No 61 / 1988 dan Keputusan Menteri  Keuangan No 1251 / 1988) dan sebagai sumber dana Ventura berasal  dari Investor Perorangan, Investor Institusi, Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Perbankan, Lembaga Keuangan Internasional.
4)      Dana pensiun
Undang-undang  no. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menjelaskan yang dimaksud Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola  dan  menjalankan  program  yang  menjanjikan  manfaat  pension Dana pensiun merupakan suatu lembaga atau badan hukum  yang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk memberikan  kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah  pensiun.  Sebagai  landasan  hukum  dana  pensiun  adalah  Undang - undang nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
5)      Pasar Modal
Pasar  modal  dalam  arti  sempit  adalah  suatu  tempat  yang  terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa  Efek.  Bursa  efek  atau  stock  exchange  adalah  suatu  sistem  yang  terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang  dilakukan  baik  secara  langsung  maupun  dengan  melalui  wakil - wakilnya. Fungsi Bursa efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas  pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme  permintaan dan penawaran.Selanjutnya definisi Pasar Modal menurut  Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang  mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana  jangka  panjang,  yaitu  jangka  satu  tahun  keatsa.  Abstrak  dalam  pengertian  pasar  modal  adalah  transaksi  yang  dilakukan  melalui  mekanisme over the counter (OTC). Sedangkan menurut David L.  Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana  saham biasam saham preferen dan obligasi diperdagangkan.
6)      Pegadaian
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150 menjelaskan pengertian pegadaian sebagai berikut :
Gadai   adalah   suatu   hak   yang   diperoleh   sesorang   yang  berpiutang   atas   suatu   barang   bergerak,   yang   diserahkan  kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas  namanya,  dan  yang  memberikan  kekuasaan  kepada  orang  berpiutang itu untuk mengabil pelunasan dari barang tersebut  secara didahulukan dari pada orang-orang beriputang lainnya,  dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan  biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah  barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan
7)      Perusahaan penjaminan
Perusahaan   penjaminan   didirikan   berdasarkan   Keputusan  Menteri Keuangan No 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli 1996.  Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan  dalam  bentuk  pemberian “Jasa  Penjaminan”  untuk  menanggung  pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak  dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan  yang timbul dari transaksi Kredit, Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang,  Pembiayaan Konsumen dan Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil, serta  Pembelian barang secara Angsuran
2.      Lembaga Keuangan Bank
Kelompok lain dari Lembaga Keaungan adalah Keuangan Bank. Sesuai pengertian bank, Lembaga keuangan ini dapat menghimpun  dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara  langsung. Pada umumnya fungsi bank adalah menghubungkan (mediasi)  pihak yang kelebihan dana (deposan) dan pihak yang kekurangan dana (debitur). Lembaga Keuangan Bank tidak  diperkenankan  untuk  melakukan kegiatan usaha diluar dari kegiatan pokoknya (core business)  yaitu uang. Dalam Perbankan (konvensional) uang merupakan barang  komoditi (barang yang diperdagangkan). Bank membeli uang dari  deposan  dan  menjual  kembali  uang  tesebut  kepada  pihak  yang  membutuhkan  dana (debitur).  Pada saat membeli dari pemodal  (deposan)  diberikan  imbalan  bunga  yang  ditetapkan dimuka, dan imbalan tersebut merupakan salah satu komponen harga pokok saat jual ke debitur. Oleh karena itu Lembaga Keuangan Bank sering  dikatakan bergerak pada bidang keuangan atau moneter  Sedangkan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian   bank,   yaitu:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam  bentuk  simpanan  dan  menyalurkannya  kepada  masyarakah  dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam  rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”  Jenis jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah:
1.      Bank Umum, yaitu adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (pasal 1 undang-undang no 7 / 1992 tentang perbankan)
2.      Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan   hanya   dalam   bentuk   deposito   berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu           (pasal 1 undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan)

B.     Pengertian dan Landasan Hukum Bank Syariah
1.      Pengertian bank syariah
Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian antara lain sebagai berikut:
a.       Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut  tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.”
b.      Bank  Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya  terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah.
c.       Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya  memberikan  jasa  dalam  lalu  lintas pembayaran.
d.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
e.       Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau  unit  kerja  di  kantor  cabang  dari  suatu  Bank  yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
2.      Landasan Hukum Perbankan Syariah
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan tersebut pemerintah mengeluarkan dua ketentuan perbankan syarian yaitu:
a.       Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank  Berdasarkan Bagi Hasil. Sehingga undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai landasan hukum berdirinya Bank Umum Syariah.
b.      Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang Bank  Perkreditan  rakyat  Berdasarkan  Bagi  Hasil.  Sehingga  undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan  dan  Peraturan  Pemerintah  tersebut sebagai landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat dalam periode ini. 
Dari pengalaman  dan  kajian  yang  dilakukan  ternyata  bank syariah  memiliki  karakteristik  yang berdeda dengan bank konvensional, maka Undang-undang   nomor 7 tentang  perbankan disempurnakan dengan undang-undang nomor 10  tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut telah dibahas ketentuan-ketentuan bank syariah  misalnya:
a.       dalam pasal 1 angka 13 disebutkan ” prinsip syariah adalah  aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan  pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan  kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan  sesuai dengan syariah, antara  lain, pembiayaan berdasarkan  prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan  prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli  barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau  pembiayaan  marang  modal  berdasarkan  prinsip  sewa  murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan cpermindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
b.      pasal 6 huruf m ” menyediakan pembiayaan dan/atau  melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai  dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.” Dalam  penjelasan  pasal  ini  disebutkan ”pokok-pokok  ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat  antara lain:
1)      Kegiatan    usaha    dan    produk-produk    bank berdasarkan prinsip syariah
2)      pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
3)      persyaratan  bagi  pembukaan  kantor  cabang  yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk  melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsi syariah.
c.       masih  banyak  pasal  pasal  lain  yang  mengatur  tentang  perbankan syariah Mulai tahun 2008 perbankan syariah di Indonesia memiliki Undang-undang  tersendiri,  yaitu  Undang-undang  nomo 21 tahun 2008  tentang  Perbankan  Syariah.  Undang-undang  ini secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran buku ini. Bank Syariah yang didirikan dan/atau menjalankan kegiatan usahanya mulai tahun 2008, sudah tentu berdasarkan Undang-Undang  nomor 21  dan  seluruh  peraturan  pelaksanaannya. Ketentuan-ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan peraturan  pelaksanaannya  tetap  berlaku sepanjang tidak bertentang dengan ketentuan Undang- undang nomor 21 tahun 2008. Hal ini sesuai ketentuan dalam  pasal 69 undang-undang tersebut yaitu:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala  ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam  Undang-Undang   Nomor 7   Tahun 1992   tentang  Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor 3472)  sebagaimana  telah  diubah  dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 3790) beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.”

C.    Kelompok Bank Syariah
Dalam Undang-undang 10 Tahun 1998, jenis bank dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu: yang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diganti dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
1.      Bank Umum Syariah
Sampai dengan tahun 2008 yang dikategorikan sebagai Bank Umum Syariah adalah:
a.       Bank Muamalat Indonesia (BMI),
b.      Bank Syariah Mandiri (BSM), hasil konversi syariah Bank Susila Bhakti
c.       Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI), hasil konversi syariah Bank Tugu.
d.      Bank  Syariah  Bukopin (Bukopin  Syariah)  yang  merupakan konversi dari Bank Perserikatan Indonesia, dan gabungan Unit Usaha Syariah Bukopin.
e.       Bank Syariah BRI (BRI Syariah) yang merupakan konversi dari Bank Jasa Artha dan gabungan Unit Usaha Syariah BRI.
f.       Bank Syariah Panin (Panin Syariah) yang merupakan konversi dari bank Arva
g.      Bank  Syariah  Victoria (Victoria  Syariah)  yang  merupakan konversi bank Swaguna.
h.      Bank Syariah BCA (BCA Syariah) yang merupakan konversi bank UIB
i.        Bank  Syariah  Jabar  Banten  (BJB  Syariah)  yang  merupakan pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Jabar Banten
j.        Bank Syariah BNI (BNI Syariah) yang merupakan pemidahan Unit Usaha Syariah Bank BNI
k.      Maybank Syariah yang merupakan konversi dari bank Maybank konvensional
Dikategorikan Bank Umum Syariah jika seluruh struktur organisai bank tersebut tunduk pada ketentuan syariah, baik dari kantor pusat sampai  dengan  kantor  layanan  baik  bawah  dari  entitas  tersebut seluruhnya melaksanakan kegiatan syariah. Bank Umum Syariah wajib memilik Dewan Pengawas Syariah  (DPS) yang ditempatkan di kantor pusat bank dan sesuai fungsinya  sebagai pengawas dari aspek syariah pelaksanaan perbankan syariah,  maka struktur organisasinya harus dibuat sedemikian rupa sehingga  merupakan unit kerja yang independen, tidak dipengaruhi atau tidak  di intervensi oleh pengurus (dewan direksi) dan pelaksana bank atau  pihak lain.
2.      Cabang Syariah Bank Konvensional (Unit Usaha Syariah)
Dalam kelompok ini kategori Banknya adalah Bank Umum yaitu Bank Umum Konvensional yang memiliki usaha syariah, sehingga sering disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS). Dalam organisasinya pada  tingkat  direksi  dan  keatasnya  menjadi  satu  dengan  Bank Konvensional, dan satu tingkat dibawah direksi sampai unit kerja paling bawah memiliki pemisahkan fungsi menjalankan kegiatan usaha konvensional dan menjalankan kegiatan usaha syariah (lihat struktur organisasi Cabang Syariah Bank Konvensional). Dikategorikan  Cabang  Syariah  bank  Konvensional (sering  disebut dengen Unit Usaha Syariah / UUS) adalah entitas tersebut  menjalankan   dua   kegiatan   usaha   bank,   yaitu   kegiatan   usaha  konvensional dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip usaha syariah.  Contoh Cabang Syariah dari Bank Konvensional seperti BTN Syariah,  Bank  Jabar  Syariah,  Bank  BNI  Syariah,  BRI  Syariah (sebelum  memisahkan diri dari induknya) dsb.  Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan  syariah kedudukan, fungsi dan kegiatan usaha dari Unit Usaha Syariah  diatur tersendiri sebagaimana layaknya fungsi dan kegiatan usaha dari  Bank Umum Syariah, walaupun secara organisasi Unit Usaha Syariah  merupakan bagian dari Bank Umum yang menjalankan kegiatan usaha  konvensional. Dari kedua struktur oganisasi tersebut diatas terdapat unit kerja  atau fungsi spesifik yang ada yaitu: Dewan Pengawas Syariah dan Unit Usaha Syariah yang perlu dijelaskan lebih rinci disamping fungsi lain yang saat ini ada pada perbankan syariah yaitu Unit Syariah dan Layanan Syariah.
3.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR-Syariah)
Kelompok   ini   adalah   Bank   Perkreditan   Rakyat   yang  menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah. Sudah banyak BPR- Syariah berdiri dan berkembang di seluruh Indonesia. Undang-undang 21 Tahun 2008 merupakan undang-undang untuk Bank Syariah, sehingga seluruh ketentuannya membahas tentang Bank Syariah.  Berkaitan  dengan  kelompok  Bank  Syariah  mempertegas pembentukan, kegiatan usaha yang diperkenankan dan yang dilarang oleh Unit Usaha Syariah. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat diganti dengan  Bank  Pembiayaan  Rakyat  Syariah (BPR-Syariah).  Dalam undang-undang tersebut tegas membedakan kelompok bank syariah sebagai (1) Bank Umum Syariah (2) Unit Usaha Syariah dan (3) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Secara lengkap Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut tercantum dalam lampiran tulisan ini. Dalam  struktur  organisasi  bank  syariah,  baik  bank  umum syariah, Unit Usaha Syariah Bank Konvensional, dan BPR Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan khusus untuk Unit Usaha Syariah Bank Konvensional selain harus memiliki Dewan Pengawas Syariah harus membentuk unit kerja khusus yang disebut dengan ”Unit Usaha Syariah” (UUS). Kedua unit kerja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)      Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan  Pengawas  Syariah  adalah  badan  independen  yang  ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank. Anggota  DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang  juga   memiliki   pengetahuan   umum   bidang perbankan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai  kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan prinsip syariah. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak  menyimpang  dari ketentuan  dan  prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai  fungsi sebagai berikut:
1)      sebagai  penasehat  dan  pemberi  saran  kepada  direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
2)      sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlikan kajian dan fatwa dari DSN.
3)      sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank  syariah  yang  diawasinya  kepada  DSN  sekurangkurangnya satu kali dalam satu tahun.
Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008, pasal 32 diatur tentang Dewan Pengawas Syariah sebagai berikut:
1)      Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
2)      Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
3)      Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat     (1)  diatur  dengan Peraturan Bank Indonesia.
b)      Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah yang mengatur pokok-pokok sebagai berikut:
1.      Pengertian
a)      Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah  unit kerja dari BUK yang berfungsi sebagai kantor induk  dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan  prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah;
b)      Perizinan pembukaan Unit Usaha Syariah
1)      Pasal 2
Ø  BUK   yang   akan   melakukan   kegiatan   usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS.
Ø  Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
2)      Pasal 3
Ø  Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
Ø  Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha.
3)      Pasal 4
Ø  Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
Ø  Modal kerja UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disisihkan dalam bentuk tunai.
c.       Direktur Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif
1)      Direktur Unit Usaha Syariah
a)      Pasal 8
Ø  Penunjukan   dan/atau   penggantian   Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif.
2)      Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
Ø  dapat   merangkap   tugas   BUK   lainnya sepanjang    tidak    menimbulkan    benturan kepentingan (conflict of interest).
3)      Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS.
4)      Direktur   UUS   wajib   mengikuti   proses wawancara.
5)      Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki  kompetensi  dan  komitmen  dalam pengembangan UUS, maka penunjukan tersebut wajib ditinjau kembali.
d.      Kegiatan Usaha
1)      Pasal 17
UUS wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian.
2)      Pasal 18
UUS dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dalam bidang devisa dengan izin Bank Indonesia.
e.       Layanan Syariah
(1)   Pasal 25
Ø  Rencana   pelaksanaan   Layanan   Syariah   harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
Ø  Layanan Syariah dapat dilaksanakan di kantor cabang atau   kantor   cabang   pembantu   BUK.
Ø  Kegiatan  Layanan  Syariah  wajib  tercatat  secara otomasi dan online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari kerja yang sama.
b.      Pasal 26
Ø  Pembukaan,  pemindahan  alamat  dan  penutupan Kegiatan  Layanan  Syariah  wajib  dilaporkan  oleh UUS  kepada  Bank  Indonesia  secara  semesteran untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
Ø  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan laporan.
f.       Pemisahan Unit Usaha Syariah
1)      Pemisahan   Unit   Usaha   Syariah   Dari   Bank   Umum Konvensional
a.       Pasal 40
a)      BUK yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila:
Ø  nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya; atau
Ø  paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya  Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
b)      BUK yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi   persyaratan   sebagaimana   diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
b.      Dan juga yang seperti yang tertera pada beberapa pasal lainnya seperti:  Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.
2)      Pemisahan Unit Usaha Syariah Dengan Cara Pendirian Bank Umum Syariah
a.       Pasal 45
Ø  Pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
Ø  Modal disetor pendirian BUS hasil Pemisahan ditetapkan    paling  kurang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima   ratus   milyar rupiah).
Ø  Apabila jumlah modal disetor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka  penambahan  atas  kekurangan  modal disetor tersebut harus dilakukan dalam bentuk tunai dan/atau tanah dan gedung yang akan digunakan   untuk   operasional   BUS   hasil Pemisahan.
Ø  Modal    disetor    BUS    hasil    Pemisahan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat     (2)  wajib ditingkatkan  secara  bertahap  menjadi  paling kurang  sebesar  Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilyun  rupiah)  paling  lambat 10 (sepuluh) tahun setelah izin usaha BUS diberikan.
b.      Dan pasal lainnya, seperti: Pasal 46, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51

D.    Fungsi Bank Syariah
Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang  perbankan syariah, pasal 4 dijelaskan fungsi bank syariah sebagai berikut:
1.      Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2.      Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3.      Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal  dari  wakaf  uang  dan  menyalurkannya  kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
4.      Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan gambaran yang lengkap dan   rinci   mengenai   fungsi-fungsi   tersebut berikut dilakukan pembahasan satu persatu fungsi itu.
1.      Fungsi Manager Investasi.
Salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting Bank Syariah adalah manager Investasi. Bank syariah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah (dalam perbankan lazim disebut dengan deposan atau  penabung),  karena  besar-kecilnya  imbalan (bagi  hasil)  yang diterima oleh pemilik dana, sangat tergantung pada hasil usaha yang diperoleh (dihasilkan)  oleh  bank  syariah  dalam  mengelola  dana (khususnya  dana  mudharabah).  Hal  ini  sangat  dipengaruhi  oleh keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah sebagai manajer investasi (pihak yang mengelola dana). Bank syariah dapat menghimpun dana yang besar, kemudian dalam penyaluran dana dilakukan tidak efektif, kurang memperhatikan prinsip-prinsip  kehati-hatian,  sembarangan sehingga banyak yang macet atau banyak yang diketagorikan bermasalah (non performing), banyaknya  penyaluran  dana  yang  tidak  melakukan  pembayaran angsuran, maka membawa dampak hasil usaha yang diikuti aliran kas masuk (cash basis) hanya kecil atau sedikit yang diterima. Dengan adanya hasil usaha yang cash basis kecil maka pendapatan yang akan dibagi antara bank syariah dan shahibul maal juga kecil, yang akhirnya membawa dampak kecilnya bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana (shahibul maal). Begitu sebaliknya penyaluran dana yang tidak besar, namun dilakukan dengan efektif, efesien dan produktif, dan kualitas penyaluran dana yang baik sehingga banyak debitur yang melakukan pembayaran angsuran atau pembayaran bagi hasil yang diterima dari nasabah pengelola dana (mudharib) banyak, akan membawa dampak pada  hasil  usaha  yang  akan  dibagi  antara  bank  syariah  sebagai pengelola dana dan pemilik dana juga besar, yang mengakibatkan pendapatan bagi hsail diterima pemilik dana besar juga.
2.      Fungsi Investor.
Dalam   penyaluran   dana,   baik   dalam   prinsip   bagi   hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip Ujroh( Ijarah) dan prinsip jual beli (murabahah, salam dan istishna), bank syariah berfungsi sebagai investor (sebagai pemilik dana). Oleh karena sebagai pemilik dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sektor-sektor produktif dan mempunyai risiko yang sangat minim. Keahlian, profesionalisme sangat diperlukan dalam menangani penyaluran dana ini, penerimaan pendapatan dan kualitas aktiva produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam penyaluran dana, karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah yang akan dibagikan kepada pemilik dana (deposan atau penabung mudharabah). Jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai  manajer investasi.
3.      Fungsi Jasa perbankan.
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan  bank  non  syariah, seperti misalnya memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya, hanya saja yang sangat diperhatikan adalah adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar. Bank syariah memberikan jasa transfer, inkaso, kliring dengan prinsip wakalah;   menyediakan   tempat   untuk menyimpan  barang dan surat-surat berharga  berdasarkan  prinsip  wadi’ah yad amanah; memberikan layanan letter of credit (L/C) dengan prinsip wakalah, memberikan layanan bank garansi dengan prinsip  kafalah;  melakukan  kegiatan  wali  amanat  dengan  prinsip wakalah, memberikan layanan penukaran uang asing dengan prinsip sharf dan sebagainya.
4.      Fungsi sosial.
Dalam konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank syariah  memberikan  pelayanan  sosial  apakah  melalui  dana  Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank-bank syariah untuk memainkan peran penting di dalam  pengembangan  sumber  daya  manusianya  dan  memberikan kontribusi bagi perlindungan dan pengembangan lingkungan. Fungsi ini  juga  yang  membedakan  fungsi  bank  syariah  dengan  bank konvensional, walaupun hal ini ada dalam bank konvensional biasanya dilakukan oleh individu-individu yang mempunyai perhatian dengan hal sosial tersebut, tetapi dalam bank syariah fungsi sosial merupakan salah satu fungsi yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain. Bank syariah harus memegang amanah dalam menerima ZIS atau dana kebajikan lainnya dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berhak untuk menerimanya dan atas semua itu haruslah dibuatkan laporan  sebagai  pertanggungan  jawab  dalam  pemegang  amanah tersebut.
E.     Karakteristik Lainnya Bank Syariah
Selain yang telah dijelaskan diatas masih banyak karakteristik bank syariah lain yang perlu digali, antara lain karakteristik yang berkaitan  dengan  implementasi  ekonomi  syariah  yang  memiliki karakteristik seperti dibawah:
1.      Menghindari Maghrib
Bank syariah daalam melaksanaka kegiatan usahanya harus menghindari Maghrib, yaitu Maisir, Gharar, Riba dan Bathil yang telah dijelaskan dalam penjelasan pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2008 sebagai berikut:
a)      riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil)  antara  lain  dalam  transaksi  pertukaran  barang sejenis  yang  tidak  sama  kualitas,  kuantitas,  dan  waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang   mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang   diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi'ah);
b)      maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
c)      gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
d)     haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
e)      zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
2.      Titik pandang uang pada Bank Syariah
Perubahan paradigma tentang uang dalam perbankan syariah bukanlah   hal   yang   mudah,  karena sudah beratus-ratus tahun paradigma yang terjadi diperbankan bahwa uang sebagai komoditi, karena kegiatan usahanya dilakukan di bidang keuangan. Dalam perbankan syariah, khususnya dalam konsep ekonomi Islam, uang hanya sebagai ”alat tukar” dan ”satuan pengukur nilai” bukan sebagai  komoditas.  Untuk  memperoleh  hasil  Bank  Syariah  harus nyata-nyata kerja seperti melakukan jual beli (murabahah, salam dan istishna) menyewakan suatu obyek sewa (Ijarah, IMBT, Multijasa) dan melakukan investasi kepada pihak yang memiliki usaha (mudharabah, musyarakah).  Secara  konsep  Bank  Syariah  tidak  diperkenankan memperoleh hasil akibat penggunaan uang sebagaimana dilakukan oleh Bank Konvensional.
3.      Imbalan kepada Pemodal pada Bank Syariah
Pembayaran imbalan kepada pemilik dana yang dihimpun (shahibul maal) bank syariah tidak sama dengan pembayaran imbalan kepada pemilik dana bank konvensional (yang lazim disebut dengan deposan atau penabung). Bank konvensional memberikan imbalan kepada para deposannya dalam bentuk bunga dalam jumlah tetap dan ditentukan dimuka, tidak dipengaruhi oleh risiko atau masalah yang dihadapi oleh bank konvensional, sedangkan imbalan pemilik dana  (shahibul maal) bank syariah sangat tergantung pada pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah sebagai mudharib dalam pengelolaan dana mudharah, bank syariah tidak diperkenankan memberikan imbalan dalam jumlah yang telah ditentukan didepan.
4.      Paradigma Transaksi Syariah
Dalam melaksanakan transaksi syariah, hendaknya mempergunakan paradigm sebagai berikut:
a)      Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah).
b)      Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki  akuntabilitas  dan  nilai  illahiah  yang  menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar   dan   salahnya   aktivitas   usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
c)      Syariah  merupakan  ketentuan  hukum  Islam  yang  mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk.
5.      Asas Transaksi Syariah
Azas-azas  transaksi  syariah  yang  harus  dipenuhi  oleh  Bank Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah sebagai berikut:
a)      Transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
ü  persaudaraan (ukhuwah);
ü  keadilan (‘adalah);
ü  kemaslahatan (maslahah);
ü  keseimbangan (tawazun); dan
ü  universalisme (syumuliyah).
b)      Prinsip  persaudaraan  (ukhuwah)  esensinya  merupakan nilai universal   yang   menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong.
c)      Prinsip keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada  tempatnya  dan  memberikan  sesuatu  hanya  pada  yang berhak serta   memperlakukan   sesuatu   sesuai   posisinya Implementasi  keadilan  dalam  kegiatan  usaha  berupa  aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, kezaliman, maysir, gharar dan haram.
d)     Prinsip kemaslahatan   (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara  keseluruhan unsur-unsur  yang  menjadi  tujuan  ketetapan  syariah (maqasid  syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:
ü  akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
ü  akal (‘aql);
ü  keturunan (nasl);
ü  jiwa dan keselamatan (nafs); dan
ü  harta benda (mal).
ü  Prinsip keseimbangan (tawazun)
ü  Prinsip universalisme (syumuliyah)
ü  Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.
6.      Karakteristik Transaksi Syariah
Transaksi atau kegiatan usaha  yang dilakukan bank syariah harus memenuhi karakteristik transaksi syariah sebagai berikut:
a.       Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
1)      transaksi  hanya  dilakukan  berdasarkan  prinsip salin paham dan saling ridha;
2)      prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
3)      uang  hanya  berfungsi  sebagai  alat  tukar  dan  satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; 
4)       tidak mengandung unsur riba; kezaliman; maysir; gharar; haram;
5)      tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk)
6)      transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak  lain sehingga tidak   diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak   menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; tidak  ada  distorsi  harga  melalui  rekayasa  permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
7)      tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
b.      Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial. Transaksi  syariah  komersial  dilakukan  antara  lain  berupa: investasi untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang untuk mendapatkan  laba;  dan  atau  pemberian  layanan  jasa  untuk mendapatkan imbalan.
c.       Transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa: pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.

F.     Bidang Kegiatan Usaha Bank Syariah
Sebelum membahas lebih dalam tentang bidang kegiatan usaha perbankan  syariah,  sebagaimana  telah  dibahas  dimuka  pembagian Lembaga Keuangan yang ada di Indonesia, dikelompokkan dalam yaitu:
1.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Yang dikelompokan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu antara lain Leasing, Factoring (anjak piutang), Consumer Financing, Asuransi, Modal Ventura, Dana Pensiun, Pegadaian, Perusahan Penjaminan. Lembaga ini dibawah pembinaan dan pengawasan dari Departemen Keuangan. Lembaga ini tidak diperkenankan   untuk   menghimpun   dana   langsung   dari masyarakat sehingga sumber dananya umumnya dari Bank atau pemodal lainya. Secara umum Lembaga ini bergerak pada sektor riil.
2.      Lembaga Keuangan Bank
Yang dikelompokan Lembaga ini adalah Bank Umum dan BPR. Lembaga   ini   dibawah   pembinaan   dan   pengawasan   Bank Indonesia. Secara umum Lembaga Keuangan Bank bergerak dalam bidang keuanga (sektor moneter). Sesuai ketentuan Bank Indonesia,   Bank   tidak   diperkenankan   untuk   menjalankan kegiatan  usaha  diluar  dari  core  business-nya  yaitu  bidang keuangan. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, perbankan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan usaha diluar dari bisnis pokoknya (core business)  yaitu bidang keuangan.
Sering timbul pertanyaan dimana kelompok Bank Syariah, Untuk dapat  menjawab  pertanyaan  tersebut  dibawah  diberikan gambaran kegiatan usaha Bank Syariah dibandingkan dengan Lembaga Keuangan Non Bank lainnya, seperti misalnya perusahaan leasing, multifinance, pegadaian dan sebagainya.
1)      Leasing - Ijarah
Bank  konvensional  tidak  pernah  melakukan  transaksi  sewa (leasing),   karena   transaksi leasing merupakan kegiatan usaha perusahaan leasing. Seperti dijelaskan diatas Bank tidak diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha diluar bisnis pokoknya, yaitu bidang keuangan. Bank Konvensional tidak diperkenankan  melaksanakan kegiatan usaha penyewaan barang (leasing) karena transaksi leasing merupakan transaksi bukan bidang keuangan karena didalam transaksi leasing perusahaan leasing menyediakan barang untuk dilakukan beli sewa. Bank Syariah dapat menyewakan barang dengan mempergunakan akad Ijarah.
2)      Anjak Piutang - Hawalah / Hiwalah
Hal ini tidak berbeda dengan leasing diatas. Bank Konvensional tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi transaksi anjak piutang karena transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha perusahaan anjak piutang. Bank Syariah diperkenankan untuk melakukan transaksi anjak piutang dengan akad Hawalah atau Hiwalah tujuan tolong menolong. Dalam perusahaan anjak piutang umum dilakukan dengan sistem diskonto. Sedangkan pada Bank Syariah sifatnya tolong menolong dan tidak  diperkenankan  menggunakan  sistem  diskonto.  Karakteristik Hawalah atau Hiwalah secara lengkap dan rinci dapat dilihat pada Jasa Layanan Bank Syariah tentang Hawalah dalam bab berikutnya ini:
3)      Consumer Financing - Murabahah
Beberapa contoh perusahaan consumer financing adalah Adira, FIF, Colombia, Sumber Kredit dimana dalam melakukan transaksi dari perusahaan ini konsumennya menerima barang yang pembayarannya dapat dilakukan dengan tunai atau dengan tangguh /cicilan. Bank konvensional tidak diperkenankan menjalankan transaksi ini, tetapi dalam Bank Syariah diperkenankan dengan akad Murabahah. Sesuai ketentuan syariah yang ada Murabahah merupakan transaksi jual beli barang (bukan  uang),  nasabah  sebagai  pembeli  menerima  barang bukan menerima uang. Oleh karena Bank Syariah sebagai penjual maka bank syariah diperkenankan untuk menentukan dan melakukan negosiasi keuntungan dan harga jual barang. Hal ini sama dengan consumer financing dimana nasabahnya menerima barang (bukan uang).
4)      Pegadaian – Rahn
Jelas   Bank   Konvensional   tidak   diperkenankan   untuk menjalankan transaksi pegadaian karena ini merupakan kegiatan usaha perusahaan pegadaian, tetapi dalam Bank Syariah diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan usaha pedagaian dengan akad Rahn. Masih banyak kegiatan usaha Bank Syariah yang tidak ada dalah  Bank   Konvesional namun dilaksanakan dalam kegiatan   usaha Lembaga Keuangan Non Bank yang umumnya dikatakan bergerak dalam sektor riil. Jadi kesimpulannya, jika memperhatikan ketentuan syariah yang ada Bank Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya tidak membedakan bergerak pada sektor keuangan (moneter) atau sektor riil. Kegiatan usaha Bank Syariah jauh lebih luas dibandingkan dengan Bank konvensional, sehingga sangat disayangkan jika selalu disetarakan  dengan  Bank  Konvensional. Titik pandang ”adanya perbedaan terdapat peluang” itulah seharusnya dipergunakan sebagai motivasi, kreativitas dan pendorong kemajuan bank syariah. Jika selalu membandingkan dan mensetarakan Bank Syariah dan Bank Konvensional maka memerlukan ratusan tahun untuk bisa mencapai kebesarannya seperti bank konvensioal sekarang.

G.    Alur Operasional Bank Syariah
Bank Umum Syariah (BUS), Kantor Cabang Syariah bank konvesional/Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dari alur operasional dan konsep syariahnya tidaklah berbeda. Secara umum alur operasional bank syariahadalah sebagai berikut:
1.      Dalam penghimpunan dana bank syariah, yang diperhatikan bukan   nama   produknya   namun   prinsip   syariah   yang dipergunakan, dimana saat ini mempergunakan dua prinsip yaitu:
a)      prinsip wadiah yad dhamanah yang diaplikasikan pada giro wadiah dan tabungan wadiah dan
b)      prinsip  mudharabah  mutlaqah  yang  diaplikasikan  pada produk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah.
2.      Dana bank syariah yang dihimpun, disalurkan dengan pola-pola penyaluran dana yang dibenarkan syariah. Secara garis besar penyaluran bank syariah dilakukan dengan tiga pola penyaluran yaitu:
a)      prinsip jual beli yang meliputi murabahah, salam dan salam paralel, istishna dan istishna paralel,
b)      prinsip bagi hasil yang meliputi  pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah dan
c)      prinsip ujrah yaitu ijarah dan ijarah muntahiayah bitamllik.

3.      Atas penyaluran dana tersebut akan diperoleh pendapatan yaitu dalam  prinsip  jual  beli  lazim  disebut  dengan  margin  atau keuntungan dan prinsip bagi hasil akan menghasilkan bagi hasil usaha serta dalam dalam prinsip ujroh akan memperoleh upah (sewa). Pendapatan dari penyaluran dana ini disebut dengan pendapatan operasi utama, merupakan pendapatan yang akan dibagi-hasilkan, pendapatan yang merupakan unsur pembagian hasil usaha (profit distribution). Disamping itu bank syariah memperoleh   pendapatan   operasi   lainya  yang  berasal   dari pendapatan   jasa   perbankan,   yang   merupakan   pendapatan sepenuhnya milik bank syariah.
4.      Dari pendapatan operasi utama yang penerimaannya benar-benar terjadi (cash basis) inilah yang akan dibagi hasilkan antara pemilik dana dan pengelola dana. Secara prinsip pendapatan yang akan dibagi hasilkan antara pembilik dana dengan pengelola dana adalah pendapatan dari penyaluran dana yang sumber dananya berasal dari mudharabah mutaqlah.

5.      Pendapatan bank syariah tidak hanya dari bagian pendapatan pengelolaan  dana  mudharabah  saja  tetapi  ada  pendapatan-pendapatan  yang  lain  yang  menjadi  hak  sepenuhnya  bank syariah,  diman  pendapatan-pendapatan  tersebut  tidak  dibagi hasilkan antara pemilik dan pengelola dana (bank). Pendapatan-pendapatan tersebut antara lain pendapatan yang berasal dari fee base income, misalnya pendapatan atas fee kliring, fee transfer, fee inkaso, fee pembayaran payroll dan fee lain dari jasa layanan yang diberikan oleh bank syariah. Disamping itu pendapatan yang menjadi milik bank syariah sepenuhnya adalah pendapatan dari mudharabah muqayyadah dimana bank syariah bertindak sebagai agen.

No comments :

Post a Comment