Indexia

Learning to appreciate a process for a change
Powered by Blogger.

Makalah Hukum Perbankan

No comments

Sebelum membahas masalah yang lebih luas mengenai hukum perbankan, terlebih dahulu kita perlu mengetahui sejarah dan pengertian dari hukum perbankan itu sendiri, sejak jaman penjajahan belanda hinggga saat ini. hal ini penting karena hukum perbankan tidak terlepas dari perkembangan sejarah di Indonesia pada umumnya. Pengetahuan tentang sejarah perbankan di Indonesia ini sangat penting, mengingat gejolak dan dinamika perkembangan perbankan di Indonesia sejak jaman penjajahan belanda sampai saat ini. selain itu juga perlu memahami mengapa masih terdapat ketentuan maupun hukum perbankan yang masih berupa peninggalan pemerintah kolonial belanda.
Disamping hal-hal tersebut di atas, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu Negara sangatlah besar. sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan “nyawa” untuk menggerakkan roda perekonomian suatu Negara. Anggapan ini tentunya tidak salah, karena fungsi bank adalah sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainya.[1]
B.     Rumusan masalah
Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang akah dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah sejarah awal perkembangan hukum perbankan.?
2.       Apa definisi dari hukum perbankan.?

PEMBAHASAN
1.      Sejarah Hukum Perbankan
Sistem perbankan dalam bentuknya yang sederhana telah ada sejak tahun 2000 SM di Babilonia. Pada waktu itu lembaga perbankan yang lebih dikenal dengan sebutan Temples of Babylon mempunyai aktifitas berupa peminjaman emas dan perak dengan tingkat suku bunga 20% setiap bulannya.[2]
Pada zaman Yunani dan Romawi Kuno, praktek pemberian kredit sudah lazim dilakukan. Demikian juga yang terjadi Assyria, Phoenicia, dan Mesir. Sekitar tahun 500 SM bermunculanlah bankir-bankir professional di Yunani menurut zaman itu, dan disana terdapat bank yang disebut dengan Greek Temple, yang mempunyai kegiatan di bidang simpan pinjam dengan para nasabahnya yaitu masyarakat. Pada zaman Romawi kegiatan perbankan sudah lebih luas yakni berupa simpanan uang dalam deposito, pemberian kredit dan tukar menukar mata uang. Selanjutnya sejak tahun 1349, bisnis dari suatu bank sudah dipraktekkan oleh para pedagang kain di Barcelona. Sampai kemudian di tahun 1401, sebuah bank umum didirikan di Barcelona dengan kegiatan-kegiatan antara lain penukaran uang, penerimaan deposito, dan diskonto Bill of Exchange. The Bank of Genoa didirikan pada tahun 1407 dan The Bank of Amsterdam didirikan pada tahun 1609. Sedangkan pengaturan hukum masalah perbankan sudah ada sejak tahun 1374 pada pemerintahan negara Italy yang melarang bank untuk melakukan kegiatan trading dalam komoditi yang bersifat spekulatif, atau melarang investasi yang melebihi 1 ½ kali dari jumlah yang mereka telah diinvestasikan dalam obligasi pemerintah.[3]
a.       Sejarah Hukum Perbankan di Inggris
Perbankan di Inggris sudah ada sejak abad 17. Waktu itu para tukang emas mempunyai kebiasaan untuk mengeluarkan uang kertas yang dapat dibayar on demand dan berfungsi sebagai jaminan dari emas-emas yang disimpan padanya. Selanjutnya pada awal abad ke 19, tepatnya pada tahun 1707, di Inggris telah dikeluarkan undang-undang yang menjadikan Small Private Partnership sebagai model bagi beroperasinya perbankan di Inggris, disamping The Bank Of England. Krisis yang terjadi di Inggris pada tahun 1825 mengubah kembali sistem perbankan disana. Dengan dikeluarkannya undang-undang tahun 1826 yang memperbolehkan suatu bank dengan system joint stock dengan kewenangan untuk mengisukan notes, tetapi hanya dapat didirikan diluar radius 65 mil dari kota London. Dengan adanya undang-undang tahun 1826 ini bermunculanlah joint stock bank dengan cabang-cabangnya diseluruh Inggris, kecuali di London.
Banyaknya berdirinya Joint Stock bank di Inggris pada saat itu telah menimbulkan fenomena baru dalam sejarah hukum perbankan. Yaitu dengan semakin terkonsolidasi dan terkonsentrasinya bank-bank besar atau bank dengan banyak cabang. Tidak heran jika kemudian terjadi kombinasi megabank seperti yang dikenal dengan The Big Four yang terdiri dari The Midland Bank, The Lloyds Bank, Barclays bank, dan The National Westminster. Pada tahun 1879 dikeluarkanlah The Companies Act yang memberi kesempatan kepada bank-bank yang sebelumnya bukan perseroan terbatas untuk didaftar menjadi perseroan terbatas.
b.      Sejarah Hukum Perbankan di Amerika
Di Amerika Serikat dikenal dua sistem perbankan yaitu: The National bank dan The State  bank. The National Bank merupakan system perbankan federal yang pada prinsipnya tunduk pada The National bank Act tahun 1913. Sementara The State Bank adalah system perbankan yang diawasi oleh masing-masing pemerintah Negara bagian. Sebagai konsekuensinya sejarah hukum perbankan juga dari perkembangan masing-masing system perbankan tersebut yang saling berbeda. Awal sejarah perbankan di Amerika Serikat dimulai dengan keberadaan Land Bank yang mempunyai aktivitas antara lain menerbitkan paper currency yang menjadi semacam pinjaman bagi pihak pengelola tanah dan real estate.
Pada abad ke 13, didirikanlah semacam bank-bank swasta oleh para pedagang yang antara lain mempunyai kegiatan melakukan kegiatan diskonto terhadap Commercial Paper jangka pendek dan menerbitkan private bill of credit. Bank pertama yang didirikan di Amerika Serikat adalah The Bank of North America yang didirikan tahun 1782. Tetapi tahun 1787 terjadi recharter dari The Bank of North America yang melarang dengan tegas bank dalam hal ini dipandang sebagai ciptaan pemerintah pusat, untuk melakukan trading terhadap merchandise dan melarang bank untuk memiliki lebih banyak lagi real estate.
Pada tahun 1838 di negara bagian New York dikembangkan Free Banking System dengan dikeluarkannya undang-undang untuk itu pada tahun tersebut, yang memberi kesempatan kepada siapa saja untuk ikut berbisnis dibidang perbankan asalkan mengikuti persyaratan yang berkenaan dengan keamanan bank sebagaimana yang tercata dalam General State Act yang antara lain mengharuskan adanya collateral yang cukup untuk menjamin penebusan dari Note Issue. Berbagai masalah yang dihadapai oleh State Bank dan adanya depresiasi terhadap mata uang, akhirnya dikeluarkanlah The National Banking Act pada tanggal 3 Maret 1868. Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk menyediakan kecukupan mata uang nasional, penjaminan terhadap saham-saham di Amerika Serikat, mempermudah penerbitan Government Bond dan lain-lain. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut diangkatlah The Controller of Currency dengan memberikannya kewenangan untuk mmberikan, mengawasi atau menahan izin (charter) dan tindakan pengawasan lainnya.
Agar bank-bank lebih fleksibel terhadap mata uang maka pada tahun 1908 di Amerika Serikat dikeluarkanlah undang-undang yang disebut dengan The Aldrich Vreeland Act. Ketentuan dari undang-undang ini adalah bahwa setiap sepuluh atau lebih bank nasional dengan penjumlahan modal tidak kurang dari US 5000000, dan reserve fund sebesar 20% dapat mendirikan The National Currency Association. Pada tahun 1913 diudangkanlah undang-undang yang disebut dengan The Federal Reserve Act, dan atas dasar undang-undang ini terbentuklah Federal Reserve Bank yakni sebuah bank sentral dengan system regional untuk menciptakan currency yang fleksibel.  Inilah bank sentral versi Amerika Serikat.  Depresi ekonomi yang terjadi di tahun tiga puluhan menunjukkan bahwa:
1.      1921-1929 ada 5642 bank yang gagal
2.      1930 ada 1345 bank gagal
3.      1931 ada 2298 bank gagal
4.      1932 ada 1456 bank gagal
5.      1933 ada 237 bank gagal
Kegagalan demi kegagalan tersebut mendorong dikeluarkannya Undang-undang perbankan tahun 1933 yang mencoba menata kembali system perbankan di Amerika Serikat. Hal ini dilakukan dengan jalan pengetatan penggunaan asset-aset bank yang lebih aman dan efektif, pengaturan interbank control, dan pencegahan penggunaan dana pada hal yang bersifat spekulatif.  Tahun 1978 terjadi perkembangan khususnya dalam hubungan dengan bank-bank asing yang beroperasi di Amerika Serikat, dengan dikeluarkannya undang-undang The Internasional Banking Act. Yang dimaksudkan untuk menyeragamkan perlakuan Negara terhadap bank-bank asing.
Tahun 1980 terjadi perkembangan yang cukup berarti dalam sistem perbankan di Amerika Serikat, dengan dikeluarkannya The Depository Institutions Deregulation and Monetary Act, 1980 untuk menata kembali persoalan yang berkenaan dengan reserve requirements, banking services, interest rate ceiling dan bentuk-bentuk deposito.
C. Sejarah Hukum Perbankan di Indonesia
Perkembangan hukum perbankan di Indonesia diklasifikasikan menjadi beberapa periode yaitu:
1.      Masa penjajahan Belanda
Sejarah perbankan dan hukum perbankan dimulai sejak zaman VOC. Suatu perusahaan dagang yang beroperasi sebagai bank yakni dengan berdirinya De Nederlandsce Handel Maatschappij (NHM) pada tahun 1824. Pada tahun 1827 Belanda secara resmi mendirikan sebuah bank yang disebut De Javasche Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia, sementara Nederlandsce Handel Maatschappij (NHM) kemudian menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia. Tahun 1857 didirikan bank swasta dengan nama NV Escompto Bank yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Dagang Negara. Zaman pemerintahan Hindia Belanda Lembaga Perkreditan Desa sudah diakui terutama setelah dikeluarkannya S. 1929 Nomor 357, tanggal 14 September 1929 yang berisikan ketentuan tentang badan-badan perkreditan desa dalam provinsi-provinsi di Jawa dan Madura diluar wilayah Kotapraja (kabupaten).
2.      Masa pemerintahan Jepang
Masa pendudukan Jepang bank-bank yang sudah ada ditutup atau dikuasai oleh pemerintah bala tentara Jepang. Satu-satunya bank yang dikuasai oleh Indonesia adalah Bank Rakyat Indonesia. Tetapi pada masa pemerintahan Jepang, beberapa bank yang ditutup oleh pemerintah Hindia Belanda kemudian dibuka kembali, seperti Bank of Taiwan, Yokohama Bank, Mitsui Bank dan Nanpo Kaihatsu Kinko yang pada tanggal 1 Apri 1943 membuka 4 kantor di pulau Jawa dan Sumatera.
3.      Masa Orde Lama
Dalam Sidang Dewan Menteri tanggal 19 September 1945 Indonesia mengambil keputusan untuk mendirikan sebuah bank sirkulasi berbentuk bank milik Negara. Pelaksanaannya dipercayakan kepada R.M Margono Djojohadikusumo. Realisasinya pada tanggal 14 Oktober 1945 dengan akta notaris P.M Soerojo terbentuklah Yayasan Pusat Bank Indonesia.
Tanggal 17 Agustus 1946 diresmikanlah Bank Negara Indonesia 1946, yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 1946, pada tanggal 5 Juli 1946. Selain sebagai bank komersil, BNI ’46 juga berfungsi sebagai bank sentral. Bank pemerintah lainnya adalah Bank Rakyat Indonesia yang beroperasi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1946. Disamping berdirinya bank-bank pemerintah pada masa awal-awal kemerdekaan banyak pula berdiri bank-bank swasta sampai kedaerah-daerah. Pengaturan dalam undang-undang mengenai perbankan untuk pertama kali diatur adalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1953 tentang undang-undang pokok Bank Indonesia, yang kemudian dicabut dengan undang-undang nomor 14 tahun 1967. undang-undang nomor 14 tahun 1967 ini kemudian dicabut kembali dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dan diubah lagi dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Bank Belanda yang pertama kali dinasionalisasikan adalah Nasionale Handels Bank yang merupakan sebuah perseroan terbatas yang bergerak dibidang pembiayaan perusahaan perkebunan. Lalu pemerintah menasionalisasikan juga PT Escompto Bank, untuk keperluan tersebut pemerintah mendirikan bank Dagang Negara dengan undang-undang nomor 13/prp/1960. Disamping bank-bank hasil nasionalisasi bank-bank pemerintah Belanda, Pada masa tersebut berdiri pula Bank-bank Pembangunan Daerah yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
4.      Masa Orde Baru sebelum Pakto 1988
Tumbangnya rezim pemerintahan orde lama, maka masalah pembangunan ekonomi dan pembenahan moneter dikembangkan secara serius. Dengan demikian digunakanlah prinsip anggaran berimbang dan lalu lintas devisa besar. Oleh karena itu pada tahun 1967, dengan undang-undang nomor 14 tahun 1967 diundangkanlah undang-undang perbankan yang baru, yang diikuti dengan pembuatan undang-undang tentang bank sentral nomor 13 tahun 1968 yang menggantikan undang-undang pokok Bank Indonesia tahun 1963. Setelah dibenahi perangkat perundang-undangan pokok tersebut, diterbitkanlah peraturan perundang-undangan yang bersifat administratif yang sebenarnya lebih merupakan deregulasi. Beberapa hal yang penting dalam deregulasi juni 1983 ini adalah penghapusan pagu kredit bank-bank negara dibebaskan untuk menetapkan tingkat suku bunga dan pengurangan jumlah kredit likuiditas.
5.      Masa orde baru setelah pakto 1988
Setelah deregulasi tahun 1983, deregulasi yang lebih fundamental dilakukan tahun 1988 dengan Paket Deregulasi Oktober 1988 (pakto 1988). Paket deregulasi 1988 ini memberi kemudahan bagi pertumbuhan bank-bank swasta hingga tidak mengherankan setelah paket deregulasi ini bank-bank swasta tumbuh bagai jamur dimusim hujan. Perkembangan perbankan setelah pakto 1988 memang pesat, tetapi kurang terkontrol hingga menimbulkan berbagai masalah dalam praktek dan prinsip Prudent Banking sama sekali diabaikan. Akibatnya tahun 1991, Bank Duta sempat limbung karena banyak rugi dalam permainan Valas yang tidak terkendalai, Bank Majapahit megap-megap karena kejahatan yang dilakukan oleh pimpinan sekaligus pemiliknya dan beberapa bank lain yang hamper limbung.
6.      Masa setelah krisis moneter 1997
Gejolak moneter dipenghujung 1997 mengakibatkan ditutupnya (dilukidasi) 16 bank yang dilakukan oleh menteri keuangan dalam keputusannya masing-masing tertanggal 1 November 1997. Terhadap nasabah keenam belas bank yang telah diluidasi tersebut diberikan talangan oleh Bank Indonesia yakni mengembalikan secara penuh atas tabungan/deposito dan giro untuk jumlah sampai dengan dua puluh juta rupiah. Pemerintah juga menganjurkan pada bank-bank yang terlalu banyak jumlahnya tersebut untuk melakukan merger hingga dapat bertahan sampai abad 21.
Setelah merger, bank-bank pemerintah menciut menjadi:
a.       Bank hasil merger antara Bank dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
b.      BNI 1946, sedangkan BTN menjadi anak perusahaan BNI 1946
c.       Bank Rakyat Indonesia.
Sebelum rencana merger terhadap 3 bank tersebut diatas dilaksanakan, pemerintah mengubah lagi rencananya untuk menggabungkan kelima bank pemerintah tersebut menjadi hanya satu bank yang disebut dengan bank Mandiri. Dimulai sejak masa krisis moneter 1997 oleh pemerintah dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dimana bank-bank yang dalam kondisi tidak sehat dimasukkan kedalam perawatan BPPN.


2.      Pengertian Hukum Perbankan
Secara umum dapat di katakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yanag mengatur segala sesuatau yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Oleh karena itu, perlu dikemukakan  beberapa pengertian hukum perbankan dari para ahli hukum perbankan.
Menurut Munir Fuady, Hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan.[4]
Sedangkan menurut Muhammad Djumhana, pengertian hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.[5]
Beranjak dari beberapa pengertian mengenai hukum perbankan diatas, Dengan mengacu pada pengertian perbankan dapat disimpulkan bahwa hukum perbankan merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya dapat di rumuskan bahwa hukum perbankan keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tak tertulis yang mengatur tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara. Dan proses melaksanakan kegiatan usahanya. Berkaitan dengan pengertian ini, kiranya dapat dijelaskan  bahwa yang dimaksud dengan norma-norma tertulis dalam pengertian diatas adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank, sedangkan norma-norma yang tidak tertulis adalah hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.   
 Ada beberapa kekhasan yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya yaitu:[6]
a.       Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
b.      Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
c.       Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan yang semakin berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional dan internasional. Sedangkan peranan hukum modern mempunyai sifat dan fungsi instrumental, yaitu bahwa hukum sebagai sarana perubahan. Hukum akan membawakan perubahan- perubahan melalui pembuatan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sarana menyalurkan kebijakan-kebijakan yang dengan demikian bisa berarti menciptakan keadaan-keadaan yang baru atau mengubah sesuatu yang sudah ada.
a)      Ruang Lingkup Hukum Perbankan
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut:[7]
1)      Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
2)      Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan,.
3)      Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.
4)      Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lain- lain.
5)      Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain. Terdapat pula beberapa faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan doktrin.
ü  Perjanjian
Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 BW).
ü  Yurisprudensi
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau factor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasar bahwa pengadilan pun dapat memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hukum secara umumnya dan hukum perbankan secara khususnya.
ü  Doktrin
Doktrin, atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain

PENUTUP
a.       Kesimpulan
Sistem perbankan dalam bentuknya yang sederhana telah ada sejak tahun 2000 SM di Babilonia. Dan pada zaman Yunani dan Romawi Kuno, praktek pemberian kredit sudah lazim dilakukan. Demikian juga yang terjadi Assyria, Phoenicia, dan Mesir. Sekitar tahun 500 SM bermunculanlah bankir-bankir professional di Yunani menurut zaman itu, di Indonesia sejarah dan hukum perbankan telah dimulai sejak zaman VOC. Suatu perusahaan dagang yang beroperasi sebagai bank yakni dengan berdirinya De Nederlandsce Handel Maatschappij (NHM) pada tahun 1824. Pada tahun 1827 Belanda secara resmi mendirikan sebuah bank yang disebut De Javasche Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia, sementara Nederlandsce Handel Maatschappij (NHM) kemudian menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.
Secara umum dapat di katakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yanag mengatur segala sesuatau yang berhubungan dengan perbankan. menurut Muhammad Djumhana, pengertian hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain
b.      Saran
Dengan selesainya makalah ini kami sadar bahwasanya makalah kami ini masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari kami dapat menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami bahwasanya ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan mengenai sejarah dan pengertian hukum perbankan.

DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra     Aditya Bakti.
Hermansyah. 2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. 4. Jakarta: Kencana.
L. Symons, Edward and James J. White. 1984. Banking Law Teaching Materials, Second Edition. West Publishing Co.
Kasmir. 2002. Dasar –Dasar Perbankan, Cet. l. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Djumhana, Muhammad. 1993. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra          Aditya Bakti.





[1] Kasmir, Dasar – Dasar Perbankan, cet. l (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002) h. 1.
[2] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993) h. 38.
[3] Edward L. Symons and James J. White, Banking Law Teaching Materials, Second Edition, (West Publishing Co: 1984) h. 5.
[4] Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999) h. 14.
[5] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000) h. 1.
[6] Ibid. h. 3-4.
[7] Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999) h. 14-15.

No comments :

Post a Comment