Makalah Cita-Cita Dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun yang negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif dan efisien. Begitu pula dengan Bangsa Indonesia, Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia berarti mengumumkan kepada dunia dan bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti bahwa bangsa Indonesia memiliki tujuan.
Tujuan bangsa Indonesia Yakni untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh
bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu, dan
berdaulat.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dari pancasila dan bagaimana
latar belakang pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa
2.
Bagaimana pancasila menjadi pandangan hidup
dan kepribadian bangsa?
3.
Apa cita-cita dan tujuan nasional yang
berdasarkan pancasila?
PEMBAHASAN
A. Pancasila
1.
Pengertian
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa
perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila. Oleh karena itu yang adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa adanya penerapan
aturan hukum dari pancasila yang mengatur negara indonesia dalam kehidupan yang
nyata, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
terlukis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan rumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, maka
kita tidak dapat merasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat
laun pengertiannya akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur.
Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila berbicara mengenai Pancasila, maka
yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang
ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Garuda Pancasila dirancang oleh Sultan Hamid II dari
Pontianak yang kemudian di sempurnakan oleh Presiden Soekarno. Pancasila
sendiri merupakan Ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Burung Garuda
merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos digambarkan
sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia
(tangan, kaki). Lambang Garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu
yakni Garudeya. Garudeya dapat kita temui dalam salah satu pahatan di Candi
Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya : Desa Rejokijal, Kecamatan
Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara menggambarkan
kekuatan dan kekuasaan dan warna emas melambangkan kejayaan.
Jumlah buku melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945), jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17;
jumlah bulu pada ekor berjumlah 8; jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor
berjumlah 19; dan jumlah bulu di leher berjumlah 45.
a. Perisai
Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia.
Gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian: bagian latar belakang
dibagi menjadi empat dengan warna merah putih berselang-seling (warna
merah-putih melambangkan bendera nasional Indonesia, merah berarti berani dan
putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar
berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi
perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi
Indonesia di tengah-tengah.
b. Emblem
Setiap gambar emblem yang terdapat pada perisai
berhubungan dengan simbol dari sila Pancasila:
1)
Bintang Tunggal
Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan
bintang emas berkepala lima menggambarkan agama-agama besar di Indonesia,
Islam, Kristen, Hindu dan Budha dan juga ideoliogi sekuler sosialisme.
2)
Rantai Emas
Sila ke-2 : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai
yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu
dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan
wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria.
3)
Pohon Beringin
Sila ke-3 : Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficus
Benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang-sebuah akar
tunggal yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam
ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki
banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan
Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang
berbeda-beda.
4)
Kepala Banteng
Sila ke-4 : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. Binatang banteng (Bos
Javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia
cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama
(musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas
Indonesia.
5)
Padi dan Kapas
Sila ke-5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan
kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun
kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya
kesenjangan sosial satu dengan yang lain, namun hal ini bukan berarti bahwa
negara Indonesia memakai ideologi komunisme.
Pita yang dicengkram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan negara kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal
dari kalimat bahasa Jawa Kuno karangan Mpu Tantular yang berarti Walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang
terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat, kepercayaan, namun tetap
adalah satu bangsa, bahasa dan tanah air.
2.
Latar
Belakang Pancasila Dijadikan sebagai Ideologi Bangsa
Untuk memberikan pedoman dan arah bagi suatu bangsa dalam mengejar
tujuan-tujuannya. Ideologi atau pandangan hidup itu merasuki berbagai aspek
kehidupan bangsa baik politik,ekonomi,budaya, pertahanan keamanan, maupun juga
agama. Pandangan hidup suatu bangsa pada hakikatnya merupakan suatu
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa yang
mewujudkannya.artinya, ideologi itu digali dari budaya dan nilai-nilai
kehidupan mereka sendiri yang mereka yakini kebenarannya dan terbukti ampuh
untuk mengarahkan dan mengatur kehidupan bersama mereka.
Secara umum, fungsi ideologi adalah sebagai berikut:
a.
Memberikan struktur kognitif
b.
Memberikan orientasi dasar dengan membuka
wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.
Memberi bekal dan jalan bagi seseorang atau
masyarakat untuk menemukan identitasnya
d.
Memberikan kekuatan yang mampu menyemangati
dan mendorong seseorang atau masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan mencapai
tujuan.
e.
Memberikan pendidikan bagi seseorang atau
masyarakat untuk memahami, menghayati, membuat pola tingkah lakunya sesuai
dengan orientasi, dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Pandangan hidup atau ideologi itu ibarat fondasi sebuah rumah. Fondasi
rumah adalah dasar yang sangat penting agar sebuah rumah dapat berdiri kokoh.
Fondasi rumah adalah dasar dari semua bangunan rumah lainnya. Tanpa fondasi,
sebuah rumah hampir pasti akan goyah dan ambruk, apalagi angin ribut melanda
rumah itu, sebagaimana fondasi rumah yang kuat akan mempertahankan rumah itu
dari terpaan angin ribut atau badai, demikian pula ideologi yang kuat akan membuat
suatu negara atau bangsa bertahan terhadap serangan baik dari dalam maupun dari
luar. Hampir setiap bangsa di dunia mempunyai ideologi atau pandangan
hidupnyasendiri. Masing-masing ideologi itu merupakan seperangkat gagasan atau
doktrin yang memberi arah dan petunjuk ke mana sebuah bangsa akan berjalan.
Kita tentu tidak bisa membayangkan bagaimana nasib sebuah negara kalau tidak
ada ideologi sebagai penunjuk jalan atau pengatur arah kehidupan bangsa.
Untuk membentuk suatu negara
Indonesia yang kuat diperlukan suatu dasar negara. Secara kausalitas, asal mula
pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula yang langsung dan asal
mula yang tidak langsung. Asal mula langsung Pancasila adalah asal yang
langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu sejak
dirumuskan oleh para pendiri negara pada sidang BPUPKI pertama hingga sidang
PPKI dan pengesahannya.
Menurut Notonegoro, asal mula
Pancasila secara langsung adalah sebagai berikut:
a. Asal mula ( Kausa
Materialis )
Asal mula bahan ( kausa materialis ) merupakan
asal terbentuknya Pancasila sebagi ideologi bangsa yang unsur-unsurnya diambil
dari nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai religius bangsa Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, asal bahan Pancasila adalah
bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan
hidupnya.
b. Asal mula bentuk ( kausa formalis )
Asal mula bentuk Pancasila itu dirumuskan
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, asal mula bentuk
Pancasila ditandai oleh pembentukan dan perumusan nama Pancasila yang dilakukan
Ir. Soekarno bersama anggota BPUPKI lainnya.
c. Asal mula karya ( Kausa Efisien )
Kausa efisien atau asal mula karya yaitu asal
mula yang menjadi dasar negara yang sah. Artinya, setelah melalui proses
pembahasan dalam sidang BPUPKI dan panitia sembilan, Pancasila kemudian
disahkan oleh PPKI dalam hal ini berperan sebagai badan yang berkuasa dalam
pembentukan negara.
d. Asal mula tujuan ( kausa Finalis )
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang
para pendiri negara. Tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara.
Sementara asal mula tidak langsung Pancasila sebelum Proklamasi kemerdekaan.
B. Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan
Kepribadian Bangsa
Kita merasa sangat bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu
kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat merumuskan secara jelas apa
sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudian kita namakan Pancasila.
Seperti yang ditujukan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka Pancasila
itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Di samping itu, bagi
kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup, kesadaran dan cita-cita moral
yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar di dalam kebudayaan
bangsa Indonesia.
kebudayaan bangsa Indonesia Ialah suatu kebudayaan yang
mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat
dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai
pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia
dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar
kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam
barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan
kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan
Mataram, kemudiaan mengalami masa penderitaan penjajah sepanjang tiga setengah
abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu
sendiri.
Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan berbagai jalan
telah ditempuh dengan gaya yang berbeda-beda; mulai dengan cara-cara yang lunak
sampai cara-cara yang keras; mulai dari gerakan kaum cendekiawan yang terbatas
sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak; mulai dari bidang
pendidikan, kesenian daerah, perdagangan sampai kepada gerakan-gerakan politik.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau,
tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa depan, yang secara keseluruhan
membentuk kepribadiaanya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan
kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bangsa
Indenesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebab itu percaya pada diri sendiri
merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada
tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah
perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,
dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada
kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri. Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang
pernah kita miliki, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan
dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950),
Pancasila itu tetap tercantu didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusiaonal itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama
pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejaah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasar negara. Dasar
negara ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena dia
sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat Indonesia. Oleh karena itu,
Pancasila juga merupakan dasar negara yang mempu mempersatukan seluruh rakyat
Indonesia.
Maka pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri
merupakan:
1.
Dasar negara Republik Indonesia, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum.
2.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat
mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indionesia,
karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indosia dari bangsa yang lain.
Terdapat kemungkinan bahwa, tiap-tiap sila (secara terlepas dari yang lain)
bersifat universal yang dimliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan
tetapi kelima sila yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
4.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdauat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasan perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan perdamaian dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang
disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu sebagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan
Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan
merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita. Apabila Pancasila tidak menyentuh kehiupan
nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat
laun pengertiannya akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur.
Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila berbicara
mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian
itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
C. Cita cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan
Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam
Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin
dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa
upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Memberikan kepastian dan perlidungan hukum
terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang
berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.
Menyediakan sarana pendidikan yang memadai
dan merata di seluruh tanah air.
4.
Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap
seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.
Menyediakan infrastruktur serta sarana
transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.
Menyediakan lapangan kerja yang dapat
menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh
warga negara.
7.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka
ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Pada intinya, cita-cita nasional yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.
PENUTUP
a. Kesimpulan
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri
dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia
tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …”.
b. Saran
Dengan selesainya makalah ini saya sadar
bahwasanya makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu saya mengharapkan adanya
saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari saya dapat
menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan
saya semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan anda
mengenai Cita-Cita Dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Cet.
ke-3, Jakarta: Prenada Media
Group.
Sumarsono, S, dkk, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Cet. ke-7, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Gaffar, Affan. 2004. Politik Indonesia; Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta: pustaka Pelajar.
M, Sri Soemantri. 2000. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hukum, Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms bakry, Noor. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Rukiyati, dkk. 2009. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment