Indexia

Learning to appreciate a process for a change
Powered by Blogger.

Makalah Cita-Cita Dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

No comments

      Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun yang negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif dan efisien. Begitu pula dengan Bangsa Indonesia, Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia berarti mengumumkan kepada dunia dan bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti bahwa bangsa Indonesia memiliki tujuan.
Tujuan bangsa Indonesia Yakni untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
                  1.            Apa pengertian dari pancasila dan bagaimana latar belakang pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa
                  2.            Bagaimana pancasila menjadi pandangan hidup dan kepribadian bangsa?
                  3.            Apa cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan pancasila?


PEMBAHASAN
A.    Pancasila
      1.            Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Oleh karena itu yang adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa adanya penerapan aturan hukum dari pancasila yang mengatur negara indonesia dalam kehidupan yang nyata, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, maka kita tidak dapat merasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun pengertiannya akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur. Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila berbicara mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Garuda Pancasila dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian di sempurnakan oleh Presiden Soekarno. Pancasila sendiri merupakan Ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Burung Garuda merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos digambarkan sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan, kaki). Lambang Garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni Garudeya. Garudeya dapat kita temui dalam salah satu pahatan di Candi Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya : Desa Rejokijal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan dan warna emas melambangkan kejayaan.
Jumlah buku melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17; jumlah bulu pada ekor berjumlah 8; jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19; dan jumlah bulu di leher berjumlah 45.
a.      Perisai
Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia. Gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian: bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih berselang-seling (warna merah-putih melambangkan bendera nasional Indonesia, merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di tengah-tengah.
b.      Emblem
Setiap gambar emblem yang terdapat pada perisai berhubungan dengan simbol dari sila Pancasila:
1)      Bintang Tunggal
Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan bintang emas berkepala lima menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu dan Budha dan juga ideoliogi sekuler sosialisme.
2)      Rantai Emas
Sila ke-2 : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria.
3)      Pohon Beringin
Sila ke-3 : Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficus Benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang-sebuah akar tunggal yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda.
4)      Kepala Banteng
Sila ke-4 : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. Binatang banteng (Bos Javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas Indonesia.
5)      Padi dan Kapas
Sila ke-5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lain, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.

Pita yang dicengkram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari kalimat bahasa Jawa Kuno karangan Mpu Tantular yang berarti Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat, kepercayaan, namun tetap adalah satu bangsa, bahasa dan tanah air.

      2.            Latar Belakang Pancasila Dijadikan sebagai Ideologi Bangsa
Untuk memberikan pedoman dan arah bagi suatu bangsa dalam mengejar tujuan-tujuannya. Ideologi atau pandangan hidup itu merasuki berbagai aspek kehidupan bangsa baik politik,ekonomi,budaya, pertahanan keamanan, maupun juga agama. Pandangan hidup suatu bangsa pada hakikatnya merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa yang mewujudkannya.artinya, ideologi itu digali dari budaya dan nilai-nilai kehidupan mereka sendiri yang mereka yakini kebenarannya dan terbukti ampuh untuk mengarahkan dan mengatur kehidupan bersama mereka.
Secara umum, fungsi ideologi adalah sebagai berikut:
a.       Memberikan struktur kognitif
b.      Memberikan orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.       Memberi bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat untuk menemukan identitasnya
d.      Memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang atau masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
e.       Memberikan pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, membuat pola tingkah lakunya sesuai dengan orientasi, dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Pandangan hidup atau ideologi itu ibarat fondasi sebuah rumah. Fondasi rumah adalah dasar yang sangat penting agar sebuah rumah dapat berdiri kokoh. Fondasi rumah adalah dasar dari semua bangunan rumah lainnya. Tanpa fondasi, sebuah rumah hampir pasti akan goyah dan ambruk, apalagi angin ribut melanda rumah itu, sebagaimana fondasi rumah yang kuat akan mempertahankan rumah itu dari terpaan angin ribut atau badai, demikian pula ideologi yang kuat akan membuat suatu negara atau bangsa bertahan terhadap serangan baik dari dalam maupun dari luar. Hampir setiap bangsa di dunia mempunyai ideologi atau pandangan hidupnyasendiri. Masing-masing ideologi itu merupakan seperangkat gagasan atau doktrin yang memberi arah dan petunjuk ke mana sebuah bangsa akan berjalan. Kita tentu tidak bisa membayangkan bagaimana nasib sebuah negara kalau tidak ada ideologi sebagai penunjuk jalan atau pengatur arah kehidupan bangsa.
Untuk membentuk suatu negara Indonesia yang kuat diperlukan suatu dasar negara. Secara kausalitas, asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Asal mula langsung Pancasila adalah asal yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara pada sidang BPUPKI pertama hingga sidang PPKI dan pengesahannya.
Menurut Notonegoro, asal mula Pancasila secara langsung adalah sebagai berikut:
a.       Asal mula ( Kausa Materialis )
Asal mula bahan ( kausa materialis ) merupakan asal terbentuknya Pancasila sebagi ideologi bangsa yang unsur-unsurnya diambil dari nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai religius bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.
b.      Asal mula bentuk ( kausa formalis )
Asal mula bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, asal mula bentuk Pancasila ditandai oleh pembentukan dan perumusan nama Pancasila yang dilakukan Ir. Soekarno bersama anggota BPUPKI lainnya.
c.       Asal mula karya ( Kausa Efisien )
Kausa efisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadi dasar negara yang sah. Artinya, setelah melalui proses pembahasan dalam sidang BPUPKI dan panitia sembilan, Pancasila kemudian disahkan oleh PPKI dalam hal ini berperan sebagai badan yang berkuasa dalam pembentukan negara.
d.      Asal mula tujuan ( kausa Finalis )
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara. Tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Sementara asal mula tidak langsung Pancasila sebelum Proklamasi kemerdekaan.
B.     Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Kita merasa sangat bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Di samping itu, bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.
kebudayaan bangsa Indonesia Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram, kemudiaan mengalami masa penderitaan penjajah sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan berbagai jalan telah ditempuh dengan gaya yang berbeda-beda; mulai dengan cara-cara yang lunak sampai cara-cara yang keras; mulai dari gerakan kaum cendekiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak; mulai dari bidang pendidikan, kesenian daerah, perdagangan sampai kepada gerakan-gerakan politik. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa depan, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiaanya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bangsa Indenesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebab itu percaya pada diri sendiri merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri. Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950), Pancasila itu tetap tercantu didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusiaonal itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejaah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasar negara. Dasar negara ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena dia sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan dasar negara yang mempu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Maka pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
      1.            Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.
      2.            Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
      3.            Jiwa dan kepribadian bangsa Indionesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indosia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa, tiap-tiap sila (secara terlepas dari yang lain) bersifat universal yang dimliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
      4.            Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdauat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasan perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan perdamaian dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
      5.            Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu sebagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita. Apabila Pancasila tidak menyentuh kehiupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun pengertiannya akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur.
Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila berbicara mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
      1.            Ketuhanan Yang Maha Esa.
      2.            Kemanusiaan yang adil dan beradab.
      3.            Persatuan Indonesia.
      4.            Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
      5.            Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

C.    Cita cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
      1.            Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
      2.            Memajukan kesejahteraan umum.
      3.            Mencerdaskan kehidupan bangsa.
      4.            Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
      1.            Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
      2.            Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
      3.            Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
      4.            Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
      5.            Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
      6.            Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
      7.            Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Pada intinya, cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.


PENUTUP
a.      Kesimpulan
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.

b.      Saran
Dengan selesainya makalah ini saya sadar bahwasanya makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu saya mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari saya dapat menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan  saya semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan anda mengenai Cita-Cita Dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education)   Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Cet. ke-3,          Jakarta: Prenada Media Group.
Sumarsono, S, dkk, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Cet. ke-7, Jakarta:          PT Gramedia Pustaka Utama.
Gaffar, Affan. 2004. Politik Indonesia; Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta:   pustaka Pelajar.
M, Sri Soemantri. 2000. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hukum,     Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms bakry, Noor. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Rukiyati, dkk. 2009. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.

No comments :

Post a Comment