Pasar Derivatif Dalam Islam (Right, Warrant dan Option)
Pasar keuangan dunia tumbuh dengan
pesat antara lain dengan ditandai adanya penemuan produk keuangan generasi baru
guna mendapatkan hasil yang tinggi dengan tingkat risiko yang terkendali.
Beberapa produk dimaksud dinamakan dengan transaksi ”Derivative”. Sejak tahun 1980-an, transaksi derivatif berkembang
sangat pesat dan banyak perusahaan besar tingkat dunia mempergunakan instrumen
ini guna mendapatkan sumber pendanaan yang murah. Bagi yang meguasai dan dapat
mengelola produk derivatif akan mendapatkan minimalisasi risiko dengan
maksimalisasi hasil. Sebaliknya, terhadap para pihak yang kurang mengenal
secara mendalam dan tidak dapat mengelola secara benar, maka bukannya hasil
maksimal yang diperoleh, tetapi kerugian yang sangat besar. Ibaratnya,
instrumen derivatif bagaikan pedang bermata dua yang dapat berfungsi sebagai
sarana konstruktif, sekaligus bisa destruktif. Transaksi derivatif itu sendiri
sebenarnya merupakan bentuk instrumen keuangan yang dipakai untuk mengurangi risiko
yang muncul akibat pergerakan harga.[1]
Pengertian Derivatif (derivatives) secara umum adalah sebuah instrumen
keuangan (financial instrument) yang
nilainya diturunkan atau didasarkan pada nilai dari aktiva, instrument, atau
komoditas yang lain. Definisi ini bisa didapat di berbagai situs di internet
maupun buku-buku teks. Secara ringkas, bisa dikatakan bahwa derivative hanya
ada kalau aktiva, instrumen, atau komoditas lain sebagai instrumen utamanya ada.
Derivative dalam keuangan adalah
sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya
diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau
juga disebut " produk turunan" daripada memperdagangkan atau
menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk
saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai di suatu masa yang akan
datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok. Derivative digunakan
oleh manajemen investasi/ manajemen portofolio, perusahaan dan lembaga keuangan
serta investor perorangan untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap
resiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar
valuta asing "tanpa" mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi
acuannya (underlying). Ada banyak sekali instrumen finansial yang dapat
dikategorikan dalam kelompok derivative namun opsi/kontrak berjangka dan swap
adalah yang umum dikenal.
Pertumbuhan pesat perdagangan
derivatif di pasar uang beberapa dekade terakhir ini menurut Warren Buffet,
investor legendaris yang kini merupakan salah satu orang terkaya di dunia,
menyimpan bom waktu untuk terjadinya bencana mahadahsyat bagi ekonomi. Ia
bahkan menyebut derivatif sebagai ”senjata finansial pemusnah massal” karena
potensinya yang sangat besar untuk meluluhlantakkan seluruh sistem finansial
global. Maka dalam hal ini kami mencoba untuk mengidentifikasi instrumen
derivatif konvensional yang belum sesuai dengan prinsip syariat Islam untuk
kemudian dikonversi/dimodifikasi dengan menggunakan akad-akad syariat Islam.
B. Rumusan
masalah
Berdasarkan
uraian tersebut, maka permasalahan yang akah dibahas dalam penelitian ini dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa
itu pasar derivatif dan apa saja macam-macam intrumen ayng adap pada pasar
derivatif.
2. Bagaimana
pandangan islam terhadap pasar derivatif yang selama ini dilaksanakan atas
dasar sistem konvensional.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Derivatif
Derivatif adalah sebuah kontrak
bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau
berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut
" produk turunan" (underlying
product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset,
pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset
atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang
menjadi acuan pokok.[2] Derivatif
digunakan oleh manajemen investasi/manajemen portofolio, perusahaan dan lembaga
keuangan serta investor perorangan untuk mengelola posisi yang mereka miliki
terhadap risiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai
tukar valuta asing "tanpa" mempengaruhi posisi fisik produk yang
menjadi acuannya (underlying).
Efek-efek derivatif yang terdapat di pasar modal antara lain right, warrant, option. Efek-efek ini
pada dasarnya merupakan kelanjutan dari efek yang telah terlebih dulu
dipasarkan indonesian depository receipt.
1.
Rights
perusahaan Rights seperti
halnya dengan warrant,
yaitu hak memesan
efek terlebih dahulu dengan harga
tertentu. Rights dapat membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih
dahulu kepada dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal
tertentu. Bagi perusahaan yang mengeuarkan rights sebenarnya perusahaan
tersebut mengeluarkan saham baru. Akibatnya bagi perusahaan akan mempengaruhi
persentase kepemilikan dan meningkatkan jumlah saham yang beredar di
masyarakat. Dalam rights investor tidak terikat untuk membeli saham baru yang
dikeluarkan oleh perusahaan
walaupun biasanya harganya
lebih murah. Jika
investor tidak ingin menggunakan
haknya, hal ini diperbolehkan.[3]
Right
merupakan salah satu jenis opsi yang merupakan derivatif (turunan) dari efek
yang sebenarnya dan mempunyai masa hidup yang singkat. Sertifikat bukti raght
dapat didefinisikan sebagai efek yang memberikan hak kepada pemilik saham yang
lama untuk membeli saham yang baru yang akan di keluarkan oleh emiten pada
proporsi dan harga tertentu. Hak dalam right sering disebut dengan preemptive right, yaitu sutu hak untuk
menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama di suatu perusahaan
sehubungan dengan pengeluaran saham baru. Dampak jika pemegang saham tidak
menggunakan preemptive right.
a. Dilusi
(berkurangnya proporsi kepemilikan pemegang saham yang tidak menggunakan
haknya).
b. Mengurangi
ROI (return on investment) dengan bertambahnya saham beredar)
c. Mengecilnya
DPS (diveiend per share) karena harus dibagikan kepada pemegang saham.
Harga saham yang ditentukan dalam bukti right untuk embeli
saham baru dengan proporsi sesuai ketentuan, harganya ditentukan sama dengan
atau diatas nilai nominal saham tetap dibawah harga pasar. Harga penebusan
saham baru ini disebut dengan exercise
price atau subscrition price.
Dalam kaitannya dengan bukti right, ada istilah right issue, yang dapat
didefisnisikansebagai kegiatan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham
lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebh dahulu.
2.
Warrant
Warrant dapat diartikan sebagai hak
untuk mengkonversikan warrantnya menjadi saham biasa dengan harga yang telah
ditetapkannya terlebih dahulu. Biasanya warrant sebagai daya tarik yang
diberikan oleh perusahaan yang mengeluarkan
warrant kepada investor,
dan hanya boleh diterbitkan oleh emiten yang
sahamnya telah tercatat
di Bursa. Tujuan
perusahaan menerbitkan warrant adalah ingin mendapat tambahan dana yang
mungkin digunakan untuk pengembangan
usaha ataupun untuk
memperkuat modal kerja sama,
seperti halnya dengan saham biasa, warrant pun dapat diperdagangkan, tetapi ada
perbedaan yaitu pemegang warrant tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak
menerima dividen. Dan juga pemegang warrant
mempunyai masa berlaku
tertentu untuk mengkonversikannya menjadi saham biasa.
Biasanya mempunyai masa berlaku 3 tahun.[4]
Waran
juga merupakan derivatif (turunan) dari efek sebenarnya, yaitu saham biasa.
Masa hidup waran adalah enam bulan atau lebih. Waran merupakan opsi jangka
panjang yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham atas nama
dengan harga tertentu. Masa hidup waran di mulai dari tanggal waran tersebut
dicatatkan di bursa efek, sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan penebusan
(redemption) waran. Penerbitan waran
dalam penerbitan bukti right (right issue)
maupun penerbita obligasi membuat proses right issue atau obligasi menjadi
lebih menarik. Dilihat dari sifatnya, waran mempunyai karakteristik sama dengan
saham biasa, seperti right issue dan stock split akan mengubah jumlah dan
exercise price waran yang dimiliki, tetapi waran tidak mempunyai deviden, dan
tidak mempunyai hak suaran pada perusahaan publik karena pemiliknya bukan pemegang
saham perseroan.
Naik
turunnya harga waran pada umumnya akan dipengaruhi juga oleh naik turunya
saham. Untuk menghitung harga suatu waran di gunakan rumus sebagai berikut:
Pw = Ps - Pe |
Pw = harga / nilai nundamental suatu waran
Ps = harga pasar yang berlaku pada pasar biasa yang
terkait dengan waran
Pe = exercise price waran untuk penebusan saham.
Berkaitan
dengan waran, ada yang disebut dengan premium waran yang dapat didefinisikan
sebagai niali yang dihasilkan dari selisih antara harga pasar suatu waran
dengan harga fundamental waran. Sesuai
dengan peraturan bapepam, jumlah waran yang diterbitkan dan waran yang telah
beredar tidak melebihi 15% dari modal disetor pada saat waran diterbitkan.
Modal disetor disini secara sederhana dikatakan sebagai total nilai nominal
saham yang diterbitkan. Proses penebusan dari waran akan mengakibatkan
peningkatan jumlah saham yang diterbitkan, sehingga akan terjai dilusi
persentase kepemilikan saham.
3.
Opsi
a. Pengertian
opsi
Option adalah suatu privelea atau hak istimewa untuk membeli
atau menjual, menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai
dengan syarat-syarat yang telah dalam hubungannya dalam saham menurut jack
francis option adalah “ hak kontraktual, tetapi bukan merupakan kewajiban yang diberikan
kepada pemilik hak untuk menjual atau membeli sejumlah tertentu saham dengan harga tertentu pada suatu option. Yang dimaksud dengan calls option adalah option to buy”.[5]
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia: Option, dalam dunia pasar
modal, adalah suatu hak yang didasarkan pada suatu
perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi, surat berharga keuangan,
atau suatu mata uang asingpada suatu
tingkat harga yang
telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap waktu dalam masa tiga bulan
kontrak. Opsi dapat digunakan untuk meminimalisasi resiko dan sekaligus
memaksimalkan keuntungan dengan daya ungkit (leverage) yang lebih besar
b. Macam-macam
opsi
Option di bagi menjadi
2, yaitu:
1) Option
beli (call option)
Option beli adalah suatu hak untuk
membeli sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati—baik
pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh
tempo. Pada opsi beli ini terdapat 2 pihak yang disebut :
a) Pembeli
opsi beli atau biasa disebut call option buyer atau juga long
call.
b) Penjual
opsi beli atau biasa juga disebut call
option seller atau juga shortcall.
2) Option
jual (put option),
Option jual adalah suatu hak
untuk menjual sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam
jangka waktu tertentu yang disepakati—baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun
diantara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi jual ini juga
terdapat 2 pihak yang disebut :
1. Pembeli
opsi jual atau biasa disebut put option buyer atau juga long put
2. Penjual
opsi beli atau biasa juga disebut put option seller ataujuga short
put.
Premi
Option
|
Nilai premi opsi adalah jumlah antara nilai
intrinsik dan nilai waktu, atau:
Nilai
premium opsi adalah terdiri dari 2 macam nilai yaitu :
1) Nilai
intrisik : yang merupakan suatu nilai nyata dari premi sebuah opsi pada
yang merupakan selisih antara harga kesepakatan dan harga aset acuan ( misalnya
saham XXX harga saham pada saat ini adalah Rp. 1.000 dan harga kesepakatan (strike price) adalah Rp. 1.100,- maka
nilai intrisiknya adalah Rp. 100). Suatu opsi yang mempunyai nilai intrisik ini
disebut in-the-money. Nilai intrisik pada opsi beli adalah harga saham
dikurangi harga kesepakatan. Nilai intrisik pada opsi jual adalah harga
kesepakatan dikurangi harga saham Jika selisinya adalah negatif maka nilai
intrisik dianggal nol ( dan ini disebut out-of-the-money)
2) Nilai
waktu atau time value yaitu harga yang bersedia dibayar oleh pembeli
opsi dengan berdasarkan pada prediksi pembeli atas kemungkinan dari pergerakan
harga aset acuan kearah yang menguntungkan pembeli opsi ( suatu nilai yang
melebihi harga kesepakatan). Nilai waktu ini didapatkan dari pengurangan atas
premi sebuah opsi dengan nilai intrisiknya. Nilai waktu ini berhubungan
langsung dengan sisa waktu yang dimiliki oleh suatu opsi sebelum tanggal jatuh
temponya.
B.
Pelaku
pasar derivatif
Pada dasarnya pelaku transaksi
derivatif meliputi bank, lembaga keuangan non bank, perusahaan dan perseorangan
yang kesemuanya dapat kelompokkan kedalam tiga macam, yaitu: Hedger, Arbitrator
dan spekulator. Hedger melaksanakan transaksi derivatif semata-mata untuk
melakukan lindung nilai atau mengatasi resiko finansial yang timbul sebagai
akibat dari aktivitas bisnisnya. Arbitrator melakukannya untuk mendapatkan
keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga suatu produk yang terjadi disatu
pasar dengan pasar yang lain. Bilamana selisih harga yang terjadi cukup untuk
mendapatkan keuntungan, maka arbitrator akan membeli produk tersebut dengan
harga yang lebih rendah disatu pasar dan menjualnya dipasar yang lain yang
harganya lebih tinggi. Arbitrator dapat pula memanfaatkan selisih harga pada
produk dan pasar yang berbeda seperti antara future dengan option. Spekulator
melaksanakan transaksi derivatif untuk mendapatkan keuntungan dengan mengambil
resiko tanpa melindungi resiko itu sendiri. Dalam kenyataannya, spekulator
telah mendominasi pasar keuangan dunia sehingga menjadi salah satu penyebab
dari krisis keuangan global saat ini.
C.
Transaksi
Derivatif menurut Islam
Banyak ulama dan pemikir islam
memberikan pendapatnya secara beragam terhadap transaksi derivatif. Dalam
transaksi forward dan futures, pada dasarnya secara teknikal tidak ada
keberatan dari sudut pandang islam selama transaksi tersebut semata-mata untuk
melindungi kemungkinan resiko yang terjadi dan transaksi tersebut benar-benar
direalisasikan pada waktu jatuh temponya. Konsep dasar transaksi tersebut
sebenarnya sama dengan apa yang sabdakan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu bahwa
siapa yang melaksanakan salaf (forward trading)
harus melaksanakannya dengan jumlah, berat dan periode waktu yang
tertentu/spesifik. Dengan transaksi tersebut, perusahaan dapat menjalankan
bisnisnya dengan lebih produktif dan efisien dan memberikan manfaat bagi
masyarakat berupa harga yang relatif rendah dari produk yang dihasilkan oleh
perusahaan tersebut. Tetapi jika transaksi derivatif tersebut digunakan untuk
tujuan spekulatif, misalnya menyelesaikan transaksi sebelum jatuh temponya
dengan melakukan set-off terhadap selisih harga, sebagaimana yang terjadi saat
ini, maka islam jelas melarangnya. Mufti Taqi Usmani juga mengatakan bahwa
transaksi futures yang ada saat ini tidak sesuai syariah karena dua hal:
Pertama, transaksi tersebut tidak dilaksanakan efektif pada waktu jatuh
temponya. Kedua, pada saat kontrak dibuat, transaksi tersebut tidak dimaksudkan
untuk direalisasikan. Disamping itu, menurut hemat penulis, transaksi futures
tersebut juga tidak sesuai syariah karena dalam prakteknya saat ini transaksi
futures tidak berhubungan langsung dengan fisik barang sehingga tidak
memberikan nilai tambah kepada sektor produktif/riil dan semata-mata digunakan
untuk tujuan spekulasi. Transaksi derivatif saat ini termasuk dalam kategori
zero-sum game karena selisih harga yang harus dibayar/diselesaikan antara harga
saat kontrak dibuat dengan harga saat jatuh temponya didebetkan ke rekening
satu pihak dan dikreditkan kepihak lainnya. Oleh karenanya, transaksi derivatif
disebut juga contract of differences.
D.
Solusi
Islam terhadap pasar derivatif
Sebagaiamana diuraikan diatas,
transaksi derivatif yang pada awalnya dimaksudkan untuk mengelola dan
mengendalikan risiko tetapi dalam perkembangannya telah menjadikan risiko itu
sendiri sebagai komoditas dan oleh karenanya dianggap memiliki nilai dan dapat
diperdagangkan. Resiko itu sendiri adalah sesuatu yang abstrak, tidak berwujud
dan tidak merepresentasikan nilai sehingga oleh karenanya tidak dapat
diperdagangkan. Ibnu Taymiah 670 tahun yang lalu telah membedakan risiko
kedalam dua kategori. Pertama, risiko yg berhubungan dengan aktivitas ekonomi
riil, yang dapat menghasilkan kekayaan atau nilai tambah. Kedua, risiko yang
tidak berhubungan dengan aktifitas ekonomi riil, zero-sum activities dan tidak
menciptakan nilai tambah. Jenis risiko yang pertama adalah sah dan justru diperlukan
dalam kegiatan ekonomi untuk mendorong spirit dan inovasi yang pada gilirannya
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan
masyarakat. Namun demikian, adalah menjadi kewajiban kita untuk mengelola dan
mengendalikan risiko tersebut sehingga daya dorongnya terhadap pertumbuhan
ekonomi riil tetap positif. Untuk itu diperlukan upaya yang meliputi strategi,
proses, produk dan instrument untuk mengelola dan mengendalikan risiko, yang
didalam bahasa sekarang disebut dengan rekayasa keuangan (financial engineering) tetapi dengan tujuan dan cara-cara yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kata kunci dalam rekayasa keuangan ini
adalah inovasi dan kreatifitas dalam penciptaan produk dan instrumen yang
sesuai syariah dengan tujuan untuk memberikan solusi terhadap berbagai masalah
keuangan.
Setiap inovasi akan menghasilkan
perubahan, tetapi hanya perubahan yang memberikan value atau nilai tambah yang
dapat diterima sedangkan perubahan yang justru mengakibatkan kerusakan haruslah
ditolak. Begitu pula halnya dengan kreatifitas yang pada dasarnya timbul karena
adanya berbagai keterbatasan. Keterbatasan yang kita hadapi atau miliki saat
ini, seperti lingkungan bisnis dan peraturan yang belum mendukung, kuantitas
dan kualitas sumber daya insani yang belum memadai serta keterbatasan lainnya,
haruslah menjadi stimulant bagi timbulnya kreatifitas yang memberikan nilai
tambah bagi kemajuan industri keuangan.
E.
Prinsip-prinsip Islam
Dalam melakukan upaya-upaya inovatif
dan kreatif tersebut, islam memberikan berbagai pedoman atau prinsip yang harus
diperhatikan, yaitu antara lain: keseimbangan, interdependensi, akseptabilitas,
dan integrasi.
1) Keseimbangan
: ini merupakan prinsip islam secara umum dan tentunya berlaku bagi setiap kegiatan
ekonomi dan keuangan islam, termasuk kegiatan kreatif dan inovatif dalam
penciptaan proses, instrument dan produk keuangan. Ekonomi islam tidak
semata-mata berorientasi kepada keuntungan finansial untuk pelaku individu
tetapi juga keuntungan sosial untuk masyarakat dan alam sekitar. Bukan hanya
untuk kepentingan dunia tetapi juga kepentingan akhirat. Konsekwensinya, setiap
proses, instrument dan produk keuangan yang dihasilkan harus memenuhi kedua
kepentingan tersebut.
2)
Kerjasama dan Interdependensi
: Untuk dapat menerapkan prinsip keseimbangan tersebut, cara-cara yang
dilakukan haruslah bersifat kerjasama dan saling ketergantungan, bukan
persaingan, seperti semakin banyaknya usaha bersama secara terbuka dibidang
teknologi informasi, yang salah satunya lazim dikenal dengan sebutan “open
sources”.
3)
Akseptabilitas
:
Dalam dunia muamalah atau bisnis, islam mengajarkan bahwa segala sesuatu itu
boleh kecuali secara tegas dilarang. Artinya, kesempatan sangat terbuka luas
bahkan nyaris tanpa batas untuk melakukan kreasi dan inovasi sepanjang hasilnya
lebih memberikan manfaat daripada mudharat. Batasan atau larangan yang ada
terutama terhadap kegiatan yang tidak berkeadilan seperti riba dan gharar. Riba
memisahkan kegiatan disektor keuangan/moneter dengan kegiatan disektor riil
atau produktif. Riba telah mengakibatkan kegiatan keuangan jauh melampaui
kegiatan riil sehingga menimbulkan ekonomi gelembung dan akhirnya terjadi
krisis ekonomi karena prinsip keseimbangan dan interdepensi antara kegiatan di
kedua sektor ekonomi tersebut dilanggar. Gharar dilarang karena didalamnya
terdapat unsur-unsur yang meragukan atau tidak jelas yang mengakibatkan
timbulnya risiko.
4) Integrasi
: Untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang berimbang dan berkelanjutan, islam
mengharuskan adanya interaksi dan integrasi antara sektor moneter/keuangan dan
sektor riil. Setiap pertambahan nilai uang sebesar satu rupiah harus diimbangi
dengan pertambahan barang dan jasa disektor riil dengan nilai yang sama. Faktor
waktu (masa) dan risiko merupakan prasyarat dan harus pula saling berinteraksi
dan berintegrasi bagi upaya pertumbuhan dikedua sektor ekonomi tersebut secara
seimbang. Faktor waktu merupakan variabel dari riba dan faktor risiko merupakan
variabel dari gharar. Dengan menjaga keduanya tetap berinteraksi dan
berintegrasi, baik antar keduanya maupun dengan kegiatan ekonomi riil, maka
riba dan gharar dapat dihindari, dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan
disektor moneter dan sektor riil secara terintegrasi akan efisien dan
berkesinambungan.
PENUTUP
a.
Kesimpulan.
Derivatif
adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang
nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan
pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan
secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling
mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan
mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok. Instrumen pasar derivatif terbagi
atas 3 macam:
1. Opsi,
yaitu “suatu privelea atau hak istimewa untuk untuk membeli atau menjual,
menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan
syarat-syarat yang telah dalam hubungannya dalam saham.
2. Warrant,
diartikan sebagai hak untuk mengkonversikan warrantnya menjadi saham biasa
dengan harga yang telah ditetapkannya terlebih dahulu. Biasanya warrant sebagai
daya tarik yang diberikan oleh perusahaan yang mengeluarkan warrant
kepada investor, dan
hanya boleh diterbitkan oleh
emiten yang sahamnya
telah tercatat di
Bursa.
3. Rights, yaitu
hak memesan efek
terlebih dahulu dengan harga tertentu. Rights dapat membeli saham
tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu kepada dengan harga yang telah
ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu.
b.
Saran
Dengan
selesainya makalah ini saya sadar bahwasanya makalah saya ini masih jauh dari
kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu saya mengharapkan adanya
saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari saya dapat
menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami saya ini dapat bermanfaat untuk
menambah wawasan mengenai pasar derivatif dalam islam: opsi, waran dan right.
DAFTAR
PUSTAKA
Pandji Anoraga, Piji Pakarti. 2006. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : PT
Rineka Cipta.
Nasarudin, M. Irsan. 2008. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta
: Kencana.
Achsien,
Iggi H. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal:Menggagas Konsep dan Praktek
Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Putri, Dianata Eka. 2002.
Berburu Uang Pasar Modal (Panduan Investasi Melalui Kebebasam Financial).
Jakarta : Effar (Efektif dan Harmoni),
Zone, Fahmy. 2013. Instrumen Derivatif, http://fahmyzone.blogspot.com /2013/04 /
instrumen-derivatif.html. ( di
akses 27 maret 2014).
[1]
A'ang Yusril
Musyafa, Derivatif In Islamic Precpective, http://ngotokraya.
blogspot.com/2009/02/derivatif-in-islamicprecpective.html, 2009.
[2] Fahmy
Zone, Instrumen Derivatif, http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/instrumen-derivatif.html, 2013.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment