Indexia

Learning to appreciate a process for a change
Powered by Blogger.

Pasar Derivatif Dalam Islam (Right, Warrant dan Option)

No comments

            Pasar keuangan dunia tumbuh dengan pesat antara lain dengan ditandai adanya penemuan produk keuangan generasi baru guna mendapatkan hasil yang tinggi dengan tingkat risiko yang terkendali. Beberapa produk dimaksud dinamakan dengan transaksi ”Derivative”. Sejak tahun 1980-an, transaksi derivatif berkembang sangat pesat dan banyak perusahaan besar tingkat dunia mempergunakan instrumen ini guna mendapatkan sumber pendanaan yang murah. Bagi yang meguasai dan dapat mengelola produk derivatif akan mendapatkan minimalisasi risiko dengan maksimalisasi hasil. Sebaliknya, terhadap para pihak yang kurang mengenal secara mendalam dan tidak dapat mengelola secara benar, maka bukannya hasil maksimal yang diperoleh, tetapi kerugian yang sangat besar. Ibaratnya, instrumen derivatif bagaikan pedang bermata dua yang dapat berfungsi sebagai sarana konstruktif, sekaligus bisa destruktif. Transaksi derivatif itu sendiri sebenarnya merupakan bentuk instrumen keuangan yang dipakai untuk mengurangi risiko yang muncul akibat pergerakan harga.[1]

            Pengertian Derivatif (derivatives) secara umum adalah sebuah instrumen keuangan (financial instrument) yang nilainya diturunkan atau didasarkan pada nilai dari aktiva, instrument, atau komoditas yang lain. Definisi ini bisa didapat di berbagai situs di internet maupun buku-buku teks. Secara ringkas, bisa dikatakan bahwa derivative hanya ada kalau aktiva, instrumen, atau komoditas lain sebagai instrumen utamanya ada. Derivative dalam keuangan adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai di suatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok. Derivative digunakan oleh manajemen investasi/ manajemen portofolio, perusahaan dan lembaga keuangan serta investor perorangan untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap resiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing "tanpa" mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya (underlying). Ada banyak sekali instrumen finansial yang dapat dikategorikan dalam kelompok derivative namun opsi/kontrak berjangka dan swap adalah yang umum dikenal.
            Pertumbuhan pesat perdagangan derivatif di pasar uang beberapa dekade terakhir ini menurut Warren Buffet, investor legendaris yang kini merupakan salah satu orang terkaya di dunia, menyimpan bom waktu untuk terjadinya bencana mahadahsyat bagi ekonomi. Ia bahkan menyebut derivatif sebagai ”senjata finansial pemusnah massal” karena potensinya yang sangat besar untuk meluluhlantakkan seluruh sistem finansial global. Maka dalam hal ini kami mencoba untuk mengidentifikasi instrumen derivatif konvensional yang belum sesuai dengan prinsip syariat Islam untuk kemudian dikonversi/dimodifikasi dengan menggunakan akad-akad syariat Islam.
B.     Rumusan masalah
            Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang akah dibahas dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa itu pasar derivatif dan apa saja macam-macam intrumen ayng adap pada pasar derivatif.
2.      Bagaimana pandangan islam terhadap pasar derivatif yang selama ini dilaksanakan atas dasar sistem konvensional.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Derivatif
            Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.[2] Derivatif digunakan oleh manajemen investasi/manajemen portofolio, perusahaan dan lembaga keuangan serta investor perorangan untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap risiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing "tanpa" mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya (underlying). Efek-efek derivatif yang terdapat di pasar modal antara lain right, warrant, option. Efek-efek ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari efek yang telah terlebih dulu dipasarkan indonesian depository receipt.
1.      Rights
            perusahaan Rights  seperti  halnya  dengan  warrant,  yaitu  hak  memesan  efek  terlebih dahulu dengan harga tertentu. Rights dapat membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu kepada dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu. Bagi perusahaan yang mengeuarkan rights sebenarnya perusahaan tersebut mengeluarkan saham baru. Akibatnya bagi perusahaan akan mempengaruhi persentase kepemilikan dan meningkatkan jumlah saham yang beredar di masyarakat. Dalam rights investor tidak terikat untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan  walaupun  biasanya  harganya  lebih  murah.  Jika  investor  tidak ingin menggunakan haknya, hal ini diperbolehkan.[3]
            Right merupakan salah satu jenis opsi yang merupakan derivatif (turunan) dari efek yang sebenarnya dan mempunyai masa hidup yang singkat. Sertifikat bukti raght dapat didefinisikan sebagai efek yang memberikan hak kepada pemilik saham yang lama untuk membeli saham yang baru yang akan di keluarkan oleh emiten pada proporsi dan harga tertentu. Hak dalam right sering disebut dengan preemptive right, yaitu sutu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama di suatu perusahaan sehubungan dengan pengeluaran saham baru. Dampak jika pemegang saham tidak menggunakan preemptive right.
a.       Dilusi (berkurangnya proporsi kepemilikan pemegang saham yang tidak menggunakan haknya).
b.      Mengurangi ROI (return on investment) dengan bertambahnya saham beredar)
c.       Mengecilnya DPS (diveiend per share) karena harus dibagikan kepada pemegang saham.
      Harga saham yang ditentukan dalam bukti right untuk embeli saham baru dengan proporsi sesuai ketentuan, harganya ditentukan sama dengan atau diatas nilai nominal saham tetap dibawah harga pasar. Harga penebusan saham baru ini disebut dengan exercise price atau subscrition price.
      Dalam kaitannya dengan bukti right, ada istilah right issue, yang dapat didefisnisikansebagai kegiatan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebh dahulu.
2.      Warrant
            Warrant dapat diartikan sebagai hak untuk mengkonversikan warrantnya menjadi saham biasa dengan harga yang telah ditetapkannya terlebih dahulu. Biasanya warrant sebagai daya tarik yang diberikan oleh perusahaan yang mengeluarkan  warrant  kepada  investor,  dan  hanya  boleh diterbitkan oleh emiten   yang   sahamnya   telah   tercatat   di   Bursa.   Tujuan   perusahaan menerbitkan warrant adalah ingin mendapat tambahan dana yang mungkin digunakan  untuk  pengembangan  usaha  ataupun  untuk  memperkuat  modal kerja sama, seperti halnya dengan saham biasa, warrant pun dapat diperdagangkan, tetapi ada perbedaan yaitu pemegang warrant tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak menerima dividen. Dan juga pemegang warrant   mempunyai  masa   berlaku  tertentu  untuk   mengkonversikannya menjadi saham biasa. Biasanya mempunyai masa berlaku 3 tahun.[4]
            Waran juga merupakan derivatif (turunan) dari efek sebenarnya, yaitu saham biasa. Masa hidup waran adalah enam bulan atau lebih. Waran merupakan opsi jangka panjang yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu. Masa hidup waran di mulai dari tanggal waran tersebut dicatatkan di bursa efek, sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan penebusan (redemption) waran. Penerbitan waran dalam penerbitan bukti right (right issue) maupun penerbita obligasi membuat proses right issue atau obligasi menjadi lebih menarik. Dilihat dari sifatnya, waran mempunyai karakteristik sama dengan saham biasa, seperti right issue dan stock split akan mengubah jumlah dan exercise price waran yang dimiliki, tetapi waran tidak mempunyai deviden, dan tidak mempunyai hak suaran pada perusahaan publik karena pemiliknya bukan pemegang saham perseroan.
            Naik turunnya harga waran pada umumnya akan dipengaruhi juga oleh naik turunya saham. Untuk menghitung harga suatu waran di gunakan rumus sebagai berikut:


          Pw = Ps - Pe

Pw = harga / nilai nundamental suatu waran
Ps = harga pasar yang berlaku pada pasar biasa yang terkait dengan waran
Pe = exercise price waran untuk penebusan saham.
            Berkaitan dengan waran, ada yang disebut dengan premium waran yang dapat didefinisikan sebagai niali yang dihasilkan dari selisih antara harga pasar suatu waran dengan harga fundamental waran.  Sesuai dengan peraturan bapepam, jumlah waran yang diterbitkan dan waran yang telah beredar tidak melebihi 15% dari modal disetor pada saat waran diterbitkan. Modal disetor disini secara sederhana dikatakan sebagai total nilai nominal saham yang diterbitkan. Proses penebusan dari waran akan mengakibatkan peningkatan jumlah saham yang diterbitkan, sehingga akan terjai dilusi persentase kepemilikan saham.
3.      Opsi
a.       Pengertian opsi
      Option adalah suatu privelea atau hak istimewa untuk membeli atau menjual, menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan syarat-syarat yang telah dalam hubungannya dalam saham menurut jack francis option adalah “ hak kontraktual, tetapi bukan merupakan kewajiban yang diberikan kepada pemilik hak untuk menjual atau membeli sejumlah tertentu saham  dengan harga tertentu pada suatu option. Yang dimaksud dengan calls option adalah option to buy”.[5] Menurut Wikipedia bahasa Indonesia: Option, dalam dunia pasar modal, adalah suatu hak yang didasarkan pada suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditisurat berharga keuangan, atau suatu mata uang asingpada suatu tingkat harga yang telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap waktu dalam masa tiga bulan kontrak. Opsi dapat digunakan untuk meminimalisasi resiko dan sekaligus memaksimalkan keuntungan dengan daya ungkit (leverage) yang lebih besar
b.      Macam-macam opsi
Option di bagi menjadi 2, yaitu:
1)      Option beli (call option)
            Option beli adalah suatu hak untuk membeli sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati—baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi beli ini terdapat 2 pihak yang disebut :
a)      Pembeli opsi beli atau biasa disebut call option buyer atau juga long call.
b)      Penjual opsi beli atau biasa juga disebut call option seller atau juga shortcall.

2)      Option jual (put option),
            Option jual  adalah suatu hak untuk menjual sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati—baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun diantara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi jual ini juga terdapat 2 pihak yang disebut :
1.      Pembeli opsi jual atau biasa disebut put option buyer atau juga long put
2.      Penjual opsi beli atau biasa juga disebut put option seller ataujuga short put.
Premi Option

    Premi opsi = Nilai Intrinsik + Nilai Waktu
 
Nilai premi opsi adalah jumlah antara nilai intrinsik dan nilai waktu, atau:

Nilai premium opsi adalah terdiri dari 2 macam nilai yaitu :
1)      Nilai intrisik : yang merupakan suatu nilai nyata dari premi sebuah opsi pada yang merupakan selisih antara harga kesepakatan dan harga aset acuan ( misalnya saham XXX harga saham pada saat ini adalah Rp. 1.000 dan harga kesepakatan (strike price) adalah Rp. 1.100,- maka nilai intrisiknya adalah Rp. 100). Suatu opsi yang mempunyai nilai intrisik ini disebut in-the-money. Nilai intrisik pada opsi beli adalah harga saham dikurangi harga kesepakatan. Nilai intrisik pada opsi jual adalah harga kesepakatan dikurangi harga saham Jika selisinya adalah negatif maka nilai intrisik dianggal nol ( dan ini disebut out-of-the-money)
2)      Nilai waktu atau time value yaitu harga yang bersedia dibayar oleh pembeli opsi dengan berdasarkan pada prediksi pembeli atas kemungkinan dari pergerakan harga aset acuan kearah yang menguntungkan pembeli opsi ( suatu nilai yang melebihi harga kesepakatan). Nilai waktu ini didapatkan dari pengurangan atas premi sebuah opsi dengan nilai intrisiknya. Nilai waktu ini berhubungan langsung dengan sisa waktu yang dimiliki oleh suatu opsi sebelum tanggal jatuh temponya.

B.     Pelaku pasar derivatif
            Pada dasarnya pelaku transaksi derivatif meliputi bank, lembaga keuangan non bank, perusahaan dan perseorangan yang kesemuanya dapat kelompokkan kedalam tiga macam, yaitu: Hedger, Arbitrator dan spekulator. Hedger melaksanakan transaksi derivatif semata-mata untuk melakukan lindung nilai atau mengatasi resiko finansial yang timbul sebagai akibat dari aktivitas bisnisnya. Arbitrator melakukannya untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga suatu produk yang terjadi disatu pasar dengan pasar yang lain. Bilamana selisih harga yang terjadi cukup untuk mendapatkan keuntungan, maka arbitrator akan membeli produk tersebut dengan harga yang lebih rendah disatu pasar dan menjualnya dipasar yang lain yang harganya lebih tinggi. Arbitrator dapat pula memanfaatkan selisih harga pada produk dan pasar yang berbeda seperti antara future dengan option. Spekulator melaksanakan transaksi derivatif untuk mendapatkan keuntungan dengan mengambil resiko tanpa melindungi resiko itu sendiri. Dalam kenyataannya, spekulator telah mendominasi pasar keuangan dunia sehingga menjadi salah satu penyebab dari krisis keuangan global saat ini.
C.    Transaksi Derivatif menurut Islam
            Banyak ulama dan pemikir islam memberikan pendapatnya secara beragam terhadap transaksi derivatif. Dalam transaksi forward dan futures, pada dasarnya secara teknikal tidak ada keberatan dari sudut pandang islam selama transaksi tersebut semata-mata untuk melindungi kemungkinan resiko yang terjadi dan transaksi tersebut benar-benar direalisasikan pada waktu jatuh temponya. Konsep dasar transaksi tersebut sebenarnya sama dengan apa yang sabdakan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu bahwa siapa yang melaksanakan salaf (forward trading) harus melaksanakannya dengan jumlah, berat dan periode waktu yang tertentu/spesifik. Dengan transaksi tersebut, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih produktif dan efisien dan memberikan manfaat bagi masyarakat berupa harga yang relatif rendah dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Tetapi jika transaksi derivatif tersebut digunakan untuk tujuan spekulatif, misalnya menyelesaikan transaksi sebelum jatuh temponya dengan melakukan set-off terhadap selisih harga, sebagaimana yang terjadi saat ini, maka islam jelas melarangnya. Mufti Taqi Usmani juga mengatakan bahwa transaksi futures yang ada saat ini tidak sesuai syariah karena dua hal: Pertama, transaksi tersebut tidak dilaksanakan efektif pada waktu jatuh temponya. Kedua, pada saat kontrak dibuat, transaksi tersebut tidak dimaksudkan untuk direalisasikan. Disamping itu, menurut hemat penulis, transaksi futures tersebut juga tidak sesuai syariah karena dalam prakteknya saat ini transaksi futures tidak berhubungan langsung dengan fisik barang sehingga tidak memberikan nilai tambah kepada sektor produktif/riil dan semata-mata digunakan untuk tujuan spekulasi. Transaksi derivatif saat ini termasuk dalam kategori zero-sum game karena selisih harga yang harus dibayar/diselesaikan antara harga saat kontrak dibuat dengan harga saat jatuh temponya didebetkan ke rekening satu pihak dan dikreditkan kepihak lainnya. Oleh karenanya, transaksi derivatif disebut juga contract of differences.
D.    Solusi Islam terhadap pasar derivatif
            Sebagaiamana diuraikan diatas, transaksi derivatif yang pada awalnya dimaksudkan untuk mengelola dan mengendalikan risiko tetapi dalam perkembangannya telah menjadikan risiko itu sendiri sebagai komoditas dan oleh karenanya dianggap memiliki nilai dan dapat diperdagangkan. Resiko itu sendiri adalah sesuatu yang abstrak, tidak berwujud dan tidak merepresentasikan nilai sehingga oleh karenanya tidak dapat diperdagangkan. Ibnu Taymiah 670 tahun yang lalu telah membedakan risiko kedalam dua kategori. Pertama, risiko yg berhubungan dengan aktivitas ekonomi riil, yang dapat menghasilkan kekayaan atau nilai tambah. Kedua, risiko yang tidak berhubungan dengan aktifitas ekonomi riil, zero-sum activities dan tidak menciptakan nilai tambah. Jenis risiko yang pertama adalah sah dan justru diperlukan dalam kegiatan ekonomi untuk mendorong spirit dan inovasi yang pada gilirannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, adalah menjadi kewajiban kita untuk mengelola dan mengendalikan risiko tersebut sehingga daya dorongnya terhadap pertumbuhan ekonomi riil tetap positif. Untuk itu diperlukan upaya yang meliputi strategi, proses, produk dan instrument untuk mengelola dan mengendalikan risiko, yang didalam bahasa sekarang disebut dengan rekayasa keuangan (financial engineering) tetapi dengan tujuan dan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kata kunci dalam rekayasa keuangan ini adalah inovasi dan kreatifitas dalam penciptaan produk dan instrumen yang sesuai syariah dengan tujuan untuk memberikan solusi terhadap berbagai masalah keuangan.
            Setiap inovasi akan menghasilkan perubahan, tetapi hanya perubahan yang memberikan value atau nilai tambah yang dapat diterima sedangkan perubahan yang justru mengakibatkan kerusakan haruslah ditolak. Begitu pula halnya dengan kreatifitas yang pada dasarnya timbul karena adanya berbagai keterbatasan. Keterbatasan yang kita hadapi atau miliki saat ini, seperti lingkungan bisnis dan peraturan yang belum mendukung, kuantitas dan kualitas sumber daya insani yang belum memadai serta keterbatasan lainnya, haruslah menjadi stimulant bagi timbulnya kreatifitas yang memberikan nilai tambah bagi kemajuan industri keuangan.
E.     Prinsip-prinsip Islam
            Dalam melakukan upaya-upaya inovatif dan kreatif tersebut, islam memberikan berbagai pedoman atau prinsip yang harus diperhatikan, yaitu antara lain: keseimbangan, interdependensi, akseptabilitas, dan integrasi.
1)      Keseimbangan : ini merupakan prinsip islam secara umum dan tentunya berlaku bagi setiap kegiatan ekonomi dan keuangan islam, termasuk kegiatan kreatif dan inovatif dalam penciptaan proses, instrument dan produk keuangan. Ekonomi islam tidak semata-mata berorientasi kepada keuntungan finansial untuk pelaku individu tetapi juga keuntungan sosial untuk masyarakat dan alam sekitar. Bukan hanya untuk kepentingan dunia tetapi juga kepentingan akhirat. Konsekwensinya, setiap proses, instrument dan produk keuangan yang dihasilkan harus memenuhi kedua kepentingan tersebut.
2)      Kerjasama dan Interdependensi : Untuk dapat menerapkan prinsip keseimbangan tersebut, cara-cara yang dilakukan haruslah bersifat kerjasama dan saling ketergantungan, bukan persaingan, seperti semakin banyaknya usaha bersama secara terbuka dibidang teknologi informasi, yang salah satunya lazim dikenal dengan sebutan “open sources”.
3)      Akseptabilitas : Dalam dunia muamalah atau bisnis, islam mengajarkan bahwa segala sesuatu itu boleh kecuali secara tegas dilarang. Artinya, kesempatan sangat terbuka luas bahkan nyaris tanpa batas untuk melakukan kreasi dan inovasi sepanjang hasilnya lebih memberikan manfaat daripada mudharat. Batasan atau larangan yang ada terutama terhadap kegiatan yang tidak berkeadilan seperti riba dan gharar. Riba memisahkan kegiatan disektor keuangan/moneter dengan kegiatan disektor riil atau produktif. Riba telah mengakibatkan kegiatan keuangan jauh melampaui kegiatan riil sehingga menimbulkan ekonomi gelembung dan akhirnya terjadi krisis ekonomi karena prinsip keseimbangan dan interdepensi antara kegiatan di kedua sektor ekonomi tersebut dilanggar. Gharar dilarang karena didalamnya terdapat unsur-unsur yang meragukan atau tidak jelas yang mengakibatkan timbulnya risiko.
4)      Integrasi : Untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang berimbang dan berkelanjutan, islam mengharuskan adanya interaksi dan integrasi antara sektor moneter/keuangan dan sektor riil. Setiap pertambahan nilai uang sebesar satu rupiah harus diimbangi dengan pertambahan barang dan jasa disektor riil dengan nilai yang sama. Faktor waktu (masa) dan risiko merupakan prasyarat dan harus pula saling berinteraksi dan berintegrasi bagi upaya pertumbuhan dikedua sektor ekonomi tersebut secara seimbang. Faktor waktu merupakan variabel dari riba dan faktor risiko merupakan variabel dari gharar. Dengan menjaga keduanya tetap berinteraksi dan berintegrasi, baik antar keduanya maupun dengan kegiatan ekonomi riil, maka riba dan gharar dapat dihindari, dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan disektor moneter dan sektor riil secara terintegrasi akan efisien dan berkesinambungan.
  
PENUTUP
a.      Kesimpulan.
            Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok. Instrumen pasar derivatif terbagi atas 3 macam:
1.      Opsi, yaitu “suatu privelea atau hak istimewa untuk untuk membeli atau menjual, menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan syarat-syarat yang telah dalam hubungannya dalam saham.
2.      Warrant, diartikan sebagai hak untuk mengkonversikan warrantnya menjadi saham biasa dengan harga yang telah ditetapkannya terlebih dahulu. Biasanya warrant sebagai daya tarik yang diberikan oleh perusahaan yang mengeluarkan  warrant  kepada  investor,  dan  hanya  boleh diterbitkan oleh emiten   yang   sahamnya   telah   tercatat   di   Bursa.
3.      Rights,  yaitu  hak  memesan  efek  terlebih dahulu dengan harga tertentu. Rights dapat membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu kepada dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu.

b.      Saran
            Dengan selesainya makalah ini saya sadar bahwasanya makalah saya ini masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu saya mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari saya dapat menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami saya ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan mengenai pasar derivatif dalam islam: opsi, waran dan right.
DAFTAR PUSTAKA

            Pandji Anoraga, Piji Pakarti. 2006. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : PT Rineka Cipta.
            Nasarudin, M. Irsan. 2008. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Kencana.
            Achsien, Iggi H. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal:Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.         
            Putri, Dianata Eka. 2002. Berburu Uang Pasar Modal (Panduan Investasi Melalui Kebebasam Financial). Jakarta : Effar (Efektif dan Harmoni),
Zone, Fahmy. 2013. Instrumen Derivatif, http://fahmyzone.blogspot.com /2013/04 / instrumen-derivatif.html. ( di akses 27 maret 2014).





         [1] A'ang Yusril Musyafa, Derivatif In Islamic Precpective, http://ngotokraya. blogspot.com/2009/02/derivatif-in-islamicprecpective.html, 2009.

     [2] Fahmy Zone, Instrumen Derivatif, http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/instrumen-derivatif.html, 2013.
        [3] Dianata Eka Putri, Berburu Uang Pasar Modal (Panduan Investasi Melalui Kebebasam Financial), (Jakarta : Effar (Efektif dan Harmoni), 2002). hal. 31.
            [4] Ibid. hal. 30.  
                [5]M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008) hal. 204.

No comments :

Post a Comment