Makalah Hukum Perbankan
Sebelum
membahas masalah yang lebih luas mengenai hukum perbankan, terlebih dahulu kita
perlu mengetahui sejarah dan pengertian dari hukum perbankan itu sendiri, sejak
jaman penjajahan belanda hinggga saat ini. hal ini penting karena hukum
perbankan tidak terlepas dari perkembangan sejarah di Indonesia pada umumnya. Pengetahuan
tentang sejarah perbankan di Indonesia ini sangat penting, mengingat gejolak
dan dinamika perkembangan perbankan di Indonesia sejak jaman penjajahan belanda
sampai saat ini. selain itu juga perlu memahami mengapa masih terdapat
ketentuan maupun hukum perbankan yang masih berupa peninggalan pemerintah
kolonial belanda.
Disamping
hal-hal tersebut di atas, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu
Negara sangatlah besar. sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan “nyawa”
untuk menggerakkan roda perekonomian suatu Negara. Anggapan ini tentunya tidak salah,
karena fungsi bank adalah sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya
dalam hal penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang
kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa
keuangan lainya.[1]
B. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian tersebut, maka
permasalahan yang akah dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1. Bagaimanakah sejarah awal perkembangan
hukum perbankan.?
2. Apa
definisi
dari hukum perbankan.?
PEMBAHASAN
1. Sejarah Hukum Perbankan
Sistem perbankan dalam bentuknya yang sederhana
telah ada sejak tahun 2000 SM di Babilonia. Pada waktu itu lembaga perbankan
yang lebih dikenal dengan sebutan Temples of Babylon mempunyai aktifitas berupa
peminjaman emas dan perak dengan tingkat suku bunga 20% setiap bulannya.[2]
Pada zaman Yunani dan Romawi Kuno, praktek pemberian
kredit sudah lazim dilakukan. Demikian juga yang terjadi Assyria, Phoenicia,
dan Mesir. Sekitar tahun 500 SM bermunculanlah bankir-bankir professional di
Yunani menurut zaman itu, dan disana terdapat bank yang disebut dengan Greek
Temple, yang mempunyai kegiatan di bidang simpan pinjam dengan para nasabahnya
yaitu masyarakat. Pada zaman Romawi kegiatan perbankan sudah lebih luas yakni
berupa simpanan uang dalam deposito, pemberian kredit dan tukar menukar mata
uang. Selanjutnya sejak tahun 1349, bisnis dari suatu bank sudah dipraktekkan
oleh para pedagang kain di Barcelona. Sampai kemudian di tahun 1401, sebuah
bank umum didirikan di Barcelona dengan kegiatan-kegiatan antara lain penukaran
uang, penerimaan deposito, dan diskonto Bill of Exchange. The Bank of Genoa
didirikan pada tahun 1407 dan The Bank of Amsterdam didirikan pada tahun 1609.
Sedangkan pengaturan hukum masalah perbankan sudah ada sejak tahun 1374 pada
pemerintahan negara Italy yang melarang bank untuk melakukan kegiatan trading
dalam komoditi yang bersifat spekulatif, atau melarang investasi yang melebihi
1 ½ kali dari jumlah yang mereka telah diinvestasikan dalam obligasi
pemerintah.[3]
a. Sejarah Hukum Perbankan di Inggris
Perbankan
di Inggris sudah ada sejak abad 17. Waktu itu para tukang emas mempunyai
kebiasaan untuk mengeluarkan uang kertas yang dapat dibayar on demand dan berfungsi sebagai jaminan
dari emas-emas yang disimpan padanya. Selanjutnya pada awal abad ke 19,
tepatnya pada tahun 1707, di Inggris telah dikeluarkan undang-undang yang
menjadikan Small Private Partnership
sebagai model bagi beroperasinya perbankan di Inggris, disamping The Bank Of
England. Krisis yang terjadi di Inggris pada tahun 1825 mengubah kembali sistem
perbankan disana. Dengan dikeluarkannya undang-undang tahun 1826 yang
memperbolehkan suatu bank dengan system joint stock dengan kewenangan untuk
mengisukan notes, tetapi hanya dapat didirikan diluar radius 65 mil dari kota
London. Dengan adanya undang-undang tahun 1826 ini bermunculanlah joint stock
bank dengan cabang-cabangnya diseluruh Inggris, kecuali di London.
Banyaknya
berdirinya Joint Stock bank di Inggris pada saat itu telah menimbulkan fenomena
baru dalam sejarah hukum perbankan. Yaitu dengan semakin terkonsolidasi dan
terkonsentrasinya bank-bank besar atau bank dengan banyak cabang. Tidak heran
jika kemudian terjadi kombinasi megabank seperti yang dikenal dengan The Big
Four yang terdiri dari The Midland Bank, The Lloyds Bank, Barclays bank, dan
The National Westminster. Pada tahun 1879 dikeluarkanlah The Companies Act yang
memberi kesempatan kepada bank-bank yang sebelumnya bukan perseroan terbatas
untuk didaftar menjadi perseroan terbatas.
b. Sejarah Hukum Perbankan di Amerika
Di
Amerika Serikat dikenal dua sistem perbankan yaitu: The National bank dan The
State bank. The National Bank merupakan
system perbankan federal yang pada prinsipnya tunduk pada The National bank Act
tahun 1913. Sementara The State Bank adalah system perbankan yang diawasi oleh masing-masing
pemerintah Negara bagian. Sebagai konsekuensinya sejarah hukum perbankan juga
dari perkembangan masing-masing system perbankan tersebut yang saling berbeda.
Awal sejarah perbankan di Amerika Serikat dimulai dengan keberadaan Land Bank
yang mempunyai aktivitas antara lain menerbitkan paper currency yang menjadi
semacam pinjaman bagi pihak pengelola tanah dan real estate.
Pada
abad ke 13, didirikanlah semacam bank-bank swasta oleh para pedagang yang
antara lain mempunyai kegiatan melakukan kegiatan diskonto terhadap Commercial
Paper jangka pendek dan menerbitkan private bill of credit. Bank pertama yang
didirikan di Amerika Serikat adalah The Bank of North America yang didirikan
tahun 1782. Tetapi tahun 1787 terjadi recharter dari The Bank of North America
yang melarang dengan tegas bank dalam hal ini dipandang sebagai ciptaan
pemerintah pusat, untuk melakukan trading terhadap merchandise dan melarang
bank untuk memiliki lebih banyak lagi real estate.
Pada tahun 1838 di negara bagian New York
dikembangkan Free Banking System dengan dikeluarkannya undang-undang untuk itu
pada tahun tersebut, yang memberi kesempatan kepada siapa saja untuk ikut
berbisnis dibidang perbankan asalkan mengikuti persyaratan yang berkenaan
dengan keamanan bank sebagaimana yang tercata dalam General State Act yang
antara lain mengharuskan adanya collateral yang cukup untuk menjamin penebusan
dari Note Issue. Berbagai masalah yang dihadapai oleh State Bank dan adanya
depresiasi terhadap mata uang, akhirnya dikeluarkanlah The National Banking Act
pada tanggal 3 Maret 1868. Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk
menyediakan kecukupan mata uang nasional, penjaminan terhadap saham-saham di
Amerika Serikat, mempermudah penerbitan Government Bond dan lain-lain. Untuk
melaksanakan undang-undang tersebut diangkatlah The Controller of Currency
dengan memberikannya kewenangan untuk mmberikan, mengawasi atau menahan izin
(charter) dan tindakan pengawasan lainnya.
Agar bank-bank lebih fleksibel terhadap mata uang
maka pada tahun 1908 di Amerika Serikat dikeluarkanlah undang-undang yang
disebut dengan The Aldrich Vreeland Act. Ketentuan dari undang-undang ini
adalah bahwa setiap sepuluh atau lebih bank nasional dengan penjumlahan modal
tidak kurang dari US 5000000, dan reserve fund sebesar 20% dapat mendirikan The
National Currency Association. Pada tahun 1913 diudangkanlah undang-undang yang
disebut dengan The Federal Reserve Act, dan atas dasar undang-undang ini terbentuklah
Federal Reserve Bank yakni sebuah bank sentral dengan system regional untuk
menciptakan currency yang fleksibel. Inilah
bank sentral versi Amerika Serikat. Depresi
ekonomi yang terjadi di tahun tiga puluhan menunjukkan bahwa:
1. 1921-1929 ada 5642 bank yang gagal
2. 1930 ada 1345 bank gagal
3. 1931 ada 2298 bank gagal
4. 1932 ada 1456 bank gagal
5. 1933 ada 237 bank gagal
Kegagalan demi kegagalan tersebut mendorong
dikeluarkannya Undang-undang perbankan tahun 1933 yang mencoba menata kembali
system perbankan di Amerika Serikat. Hal ini dilakukan dengan jalan pengetatan
penggunaan asset-aset bank yang lebih aman dan efektif, pengaturan interbank
control, dan pencegahan penggunaan dana pada hal yang bersifat spekulatif. Tahun 1978 terjadi perkembangan khususnya dalam
hubungan dengan bank-bank asing yang beroperasi di Amerika Serikat, dengan
dikeluarkannya undang-undang The
Internasional Banking Act. Yang dimaksudkan untuk menyeragamkan perlakuan
Negara terhadap bank-bank asing.
Tahun 1980 terjadi perkembangan yang cukup berarti
dalam sistem perbankan di Amerika Serikat, dengan dikeluarkannya The Depository Institutions Deregulation
and Monetary Act, 1980 untuk menata
kembali persoalan yang berkenaan dengan reserve
requirements, banking services, interest rate ceiling dan bentuk-bentuk
deposito.
C.
Sejarah Hukum Perbankan di Indonesia
Perkembangan
hukum perbankan di Indonesia diklasifikasikan menjadi beberapa periode yaitu:
1. Masa penjajahan Belanda
Sejarah perbankan dan hukum perbankan dimulai sejak
zaman VOC. Suatu perusahaan dagang yang beroperasi sebagai bank yakni dengan
berdirinya De Nederlandsce Handel Maatschappij (NHM) pada tahun 1824. Pada
tahun 1827 Belanda secara resmi mendirikan sebuah bank yang disebut De Javasche
Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia, sementara Nederlandsce Handel
Maatschappij (NHM) kemudian menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia. Tahun 1857
didirikan bank swasta dengan nama NV Escompto Bank yang kemudian
dinasionalisasikan menjadi Bank Dagang Negara. Zaman pemerintahan Hindia
Belanda Lembaga Perkreditan Desa sudah diakui terutama setelah dikeluarkannya
S. 1929 Nomor 357, tanggal 14 September 1929 yang berisikan ketentuan tentang
badan-badan perkreditan desa dalam provinsi-provinsi di Jawa dan Madura diluar
wilayah Kotapraja (kabupaten).
2. Masa pemerintahan Jepang
Masa
pendudukan Jepang bank-bank yang sudah ada ditutup atau dikuasai oleh
pemerintah bala tentara Jepang. Satu-satunya bank yang dikuasai oleh Indonesia
adalah Bank Rakyat Indonesia. Tetapi pada masa pemerintahan Jepang, beberapa
bank yang ditutup oleh pemerintah Hindia Belanda kemudian dibuka kembali,
seperti Bank of Taiwan, Yokohama Bank, Mitsui Bank dan Nanpo Kaihatsu Kinko
yang pada tanggal 1 Apri 1943 membuka 4 kantor di pulau Jawa dan Sumatera.
3. Masa Orde Lama
Dalam
Sidang Dewan Menteri tanggal 19 September 1945 Indonesia mengambil keputusan
untuk mendirikan sebuah bank sirkulasi berbentuk bank milik Negara.
Pelaksanaannya dipercayakan kepada R.M Margono Djojohadikusumo. Realisasinya
pada tanggal 14 Oktober 1945 dengan akta notaris P.M Soerojo terbentuklah
Yayasan Pusat Bank Indonesia.
Tanggal
17 Agustus 1946 diresmikanlah Bank Negara Indonesia 1946, yang didirikan
berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 1946,
pada tanggal 5 Juli 1946. Selain sebagai bank komersil, BNI ’46 juga berfungsi
sebagai bank sentral. Bank pemerintah lainnya adalah Bank Rakyat Indonesia yang
beroperasi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1946. Disamping
berdirinya bank-bank pemerintah pada masa awal-awal kemerdekaan banyak pula
berdiri bank-bank swasta sampai kedaerah-daerah. Pengaturan dalam undang-undang
mengenai perbankan untuk pertama kali diatur adalam Undang-undang Nomor 11
tahun 1953 tentang undang-undang pokok Bank Indonesia, yang kemudian dicabut
dengan undang-undang nomor 14 tahun 1967. undang-undang nomor 14 tahun 1967 ini
kemudian dicabut kembali dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dan diubah
lagi dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Bank
Belanda yang pertama kali dinasionalisasikan adalah Nasionale Handels Bank yang
merupakan sebuah perseroan terbatas yang bergerak dibidang pembiayaan
perusahaan perkebunan. Lalu pemerintah menasionalisasikan juga PT Escompto
Bank, untuk keperluan tersebut pemerintah mendirikan bank Dagang Negara dengan
undang-undang nomor 13/prp/1960. Disamping bank-bank hasil nasionalisasi
bank-bank pemerintah Belanda, Pada masa tersebut berdiri pula Bank-bank
Pembangunan Daerah yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
4. Masa Orde Baru sebelum Pakto 1988
Tumbangnya rezim pemerintahan orde lama, maka
masalah pembangunan ekonomi dan pembenahan moneter dikembangkan secara serius.
Dengan demikian digunakanlah prinsip anggaran berimbang dan lalu lintas devisa
besar. Oleh karena itu pada tahun 1967, dengan undang-undang nomor 14 tahun
1967 diundangkanlah undang-undang perbankan yang baru, yang diikuti dengan
pembuatan undang-undang tentang bank sentral nomor 13 tahun 1968 yang
menggantikan undang-undang pokok Bank Indonesia tahun 1963. Setelah dibenahi
perangkat perundang-undangan pokok tersebut, diterbitkanlah peraturan
perundang-undangan yang bersifat administratif yang sebenarnya lebih merupakan
deregulasi. Beberapa hal yang penting dalam deregulasi juni 1983 ini adalah
penghapusan pagu kredit bank-bank negara dibebaskan untuk menetapkan tingkat
suku bunga dan pengurangan jumlah kredit likuiditas.
5. Masa orde baru setelah pakto 1988
Setelah
deregulasi tahun 1983, deregulasi yang lebih fundamental dilakukan tahun 1988 dengan
Paket Deregulasi Oktober 1988 (pakto 1988). Paket deregulasi 1988 ini memberi kemudahan
bagi pertumbuhan bank-bank swasta hingga tidak mengherankan setelah paket
deregulasi ini bank-bank swasta tumbuh bagai jamur dimusim hujan. Perkembangan
perbankan setelah pakto 1988 memang pesat, tetapi kurang terkontrol hingga
menimbulkan berbagai masalah dalam praktek dan prinsip Prudent Banking sama sekali
diabaikan. Akibatnya tahun 1991, Bank Duta sempat limbung karena banyak rugi dalam
permainan Valas yang tidak terkendalai, Bank Majapahit megap-megap karena kejahatan
yang dilakukan oleh pimpinan sekaligus pemiliknya dan beberapa bank lain yang
hamper limbung.
6. Masa setelah krisis moneter 1997
Gejolak
moneter dipenghujung 1997 mengakibatkan ditutupnya (dilukidasi) 16 bank yang
dilakukan oleh menteri keuangan dalam keputusannya masing-masing tertanggal 1 November
1997. Terhadap nasabah keenam belas bank yang telah diluidasi tersebut
diberikan talangan oleh Bank Indonesia yakni mengembalikan secara penuh atas
tabungan/deposito dan giro untuk jumlah sampai dengan dua puluh juta rupiah. Pemerintah
juga menganjurkan pada bank-bank yang terlalu banyak jumlahnya tersebut untuk
melakukan merger hingga dapat bertahan sampai abad 21.
Setelah
merger, bank-bank pemerintah menciut menjadi:
a. Bank hasil merger antara Bank dagang
Negara, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo)
b. BNI 1946, sedangkan BTN menjadi anak
perusahaan BNI 1946
c. Bank Rakyat Indonesia.
Sebelum rencana merger terhadap 3 bank tersebut
diatas dilaksanakan, pemerintah mengubah lagi rencananya untuk menggabungkan
kelima bank pemerintah tersebut menjadi hanya satu bank yang disebut dengan
bank Mandiri. Dimulai sejak masa krisis moneter 1997 oleh pemerintah dibentuk
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dimana bank-bank yang dalam kondisi
tidak sehat dimasukkan kedalam perawatan BPPN.
2. Pengertian Hukum Perbankan
Secara umum
dapat di katakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yanag mengatur segala
sesuatau yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian
yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan
memberikan rumusan yang demikian. Oleh karena itu, perlu dikemukakan beberapa pengertian hukum perbankan dari para
ahli hukum perbankan.
Menurut Munir Fuady,
Hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan
perundang-undangan yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang
mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya
sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh bank, perilaku
petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang
tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia
perbankan.[4]
Sedangkan menurut Muhammad Djumhana, pengertian
hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan
lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan
eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.[5]
Beranjak dari beberapa pengertian mengenai hukum
perbankan diatas, Dengan mengacu pada pengertian perbankan dapat disimpulkan
bahwa hukum perbankan merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya dapat di rumuskan
bahwa hukum perbankan keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tak
tertulis yang mengatur tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara. Dan proses melaksanakan kegiatan usahanya. Berkaitan dengan
pengertian ini, kiranya dapat dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan norma-norma tertulis dalam pengertian diatas
adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank,
sedangkan norma-norma yang tidak tertulis adalah hal-hal atau
kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.
Ada beberapa kekhasan yang terlihat jelas
dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya yaitu:[6]
a. Perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
b. Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk
memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
c. Perbankan Indonesia dalam menjalankan
fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak
cepat guna menghadapi tantangan yang semakin berat dan luas dalam perkembangan
perekonomian nasional dan internasional. Sedangkan peranan hukum modern
mempunyai sifat dan fungsi instrumental, yaitu bahwa hukum sebagai sarana
perubahan. Hukum akan membawakan perubahan- perubahan melalui pembuatan
perundang-undangan yang dijadikan sebagai sarana menyalurkan
kebijakan-kebijakan yang dengan demikian bisa berarti menciptakan
keadaan-keadaan yang baru atau mengubah sesuatu yang sudah ada.
a) Ruang Lingkup Hukum Perbankan
Yang merupakan ruang lingkup dari
pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut:[7]
1) Asas-asas perbankan, seperti norma
efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan,
maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
2) Para pelaku bidang perbankan, seperti
dewan komisaris, direksi dan karyawan,.
3) Kaidah-kaidah perbankan yang khusus
diperuntukan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan
perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah
dan lain-lain.
4) Yang menyangkut dengan struktur
organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari
Dewan Moneter, Bank Sentral dan lain- lain.
5) Yang mengarah kepada pengamanan
tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan,
sanksi, pengawasan dan lain-lain. Terdapat pula beberapa faktor yang membantu
pembentukan hukum perbankan, yaitu diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan
doktrin.
ü Perjanjian
Dalam
KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 BW).
ü Yurisprudensi
Yurisprudensi
tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau factor pembentuk hukum.
Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa “Hakim sebagai
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup dalam masyarakat.” Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu
dasar bahwa pengadilan pun dapat memegang peranan yang aktif untuk pembentukan
hukum secara umumnya dan hukum perbankan secara khususnya.
ü Doktrin
Doktrin,
atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum,
yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada perkembangannya
telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain
PENUTUP
a. Kesimpulan
Sistem
perbankan dalam bentuknya yang sederhana telah ada sejak tahun 2000 SM di
Babilonia. Dan pada zaman Yunani dan Romawi Kuno, praktek pemberian kredit
sudah lazim dilakukan. Demikian juga yang terjadi Assyria, Phoenicia, dan
Mesir. Sekitar tahun 500 SM bermunculanlah bankir-bankir professional di Yunani
menurut zaman itu, di Indonesia sejarah dan hukum perbankan telah dimulai sejak
zaman VOC. Suatu perusahaan dagang yang beroperasi sebagai bank yakni dengan
berdirinya De Nederlandsce Handel Maatschappij (NHM) pada tahun 1824. Pada
tahun 1827 Belanda secara resmi mendirikan sebuah bank yang disebut De Javasche
Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia, sementara Nederlandsce Handel
Maatschappij (NHM) kemudian menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.
Secara umum dapat di katakan bahwa hukum perbankan
adalah hukum yanag mengatur segala sesuatau yang berhubungan dengan perbankan.
menurut Muhammad Djumhana, pengertian hukum perbankan adalah sebagai kumpulan
peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi
segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya
dengan bidang kehidupan yang lain
b. Saran
Dengan
selesainya makalah ini kami sadar bahwasanya makalah kami ini masih jauh dari
kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu kami mengharapkan adanya
saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari kami dapat
menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami bahwasanya ini dapat bermanfaat
untuk menambah wawasan mengenai sejarah dan pengertian hukum perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady,
Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djumhana,
Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di
Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Hermansyah.
2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia,
Cet. 4. Jakarta: Kencana.
L.
Symons, Edward and James J. White. 1984. Banking
Law Teaching Materials, Second Edition.
West Publishing Co.
Kasmir.
2002. Dasar –Dasar Perbankan, Cet. l.
Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Djumhana,
Muhammad. 1993. Hukum Perbankan di
Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
[3] Edward L. Symons and
James J. White, Banking Law Teaching
Materials, Second Edition, (West Publishing Co: 1984) h. 5.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment