Indexia

Learning to appreciate a process for a change
Powered by Blogger.

Otonomi Daerah

No comments

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.

Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang akah dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
                  1.            Apa definisi dari otonomi daerah?
                  2.            Bagaimana sejarah dan peran otonomi daerah dalam pembangunan pembangunan daerah?
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian. Otonomi daerah berarti kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri.[1]
Sarundajang menyatakan bahwa otonomi daerah pada hakekatnya adalah:[2]
        1.               Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan Pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah;
        2.               Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu diluar batas-batas wilayah daerahnya;
        3.               Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya;
        4.               Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain.
Dalam menyelenggarakan Pemerintahannnya dianut tiga asas yaitu:
      1.            Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      2.            Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
      3.            Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari Pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut Muslimin bahwa otonomi diartikan sebagai Pemerintahan sendiri. Sedangkan pengertian otonomi daerah menurut Fernandez adalah pemberian hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah yang memungkinkan daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan (Salam, 2004:89).
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.     Sejarah Otonomi Daerah
Perjalanan bangsa Indonesia melalui berbagai sistem pemerintahan dan dipimpin berbagai macam kepala pemerintahan serta munculnya masalah– masalah baru dalam lingkungan pemerintah ataupun lingkungan masyarakat tentu sangat membutuhkan tatanan hukum yang berbeda dari waktu ke waktu untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan- pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah :
 1.            UU No. 1 tahun 1945: mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota.
 2.            UU No. 22 tahun 1948: mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa.
 3.            UU No. 1 tahun 1957: mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia.
 4.            UU No. 18 tahun 1965: mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya.
 5.            UU No.5 tahun 1974: mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi).
 6.            UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah (perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi).
 7.            UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 8.            UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999
 9.            UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain: UU  No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1  tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ).
Sedangkan perubahan yang mendasar dari pedoman Otonomi Daerah dari UU No. 22 tahun 1999 digantikan oleh UU No. 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
      1.            Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun 1999
a)      Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b)      Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
c)      Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d)      Sesuai dengan konstitusi negara.
e)      Kemandirian daerah otonom.
f)       Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g)      Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
h)      Asas tugas perbantuan.
      2.            Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 32 tahun 2004
a)      Demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b)      Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab
Otonomi luas: daerah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkata peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi nyata: penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Otonomi yang bertanggungjawab: dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c)      Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d)      Sesuai dengan konstitusi negara.
e)      Kemandirian daerah otonom.
f)       Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g)      Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
h)      Asas tugas perbantuan.

C.     Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah adalah sebuah agenda nasional yang diharapkan dapat mencegah terjadinya sentralisasi yang sebenarnya sudah menimpa bangsa Indonesia selama periode orde baru. Sejak diberlakukannya Undang-undag tentang pemerintahan daerah, yaitu UU no.22 tahun 1999 dan UU no.25 tahun 1999 diharapkan juga dapat membawa perubahan yang signifikan bagi daerah yang juga nantinya akan membawa kesejahteraan bagi bangsa ini sendiri.
Kebijaksanaan otonomi daerah melalui UU no.22 tahun 1999 memberikan otonomi yang angat luas kepada daerah, khususnya Kabupaten dan Kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat di daerah; memberikan peluang politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Daerahpeningkatan efisiensi pelayanan public di Daerah, peningkatan percepatan pembangunan Daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik.[3]
Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut:[4]
      1.            Fasilitas. pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi,karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomi (keuangan). Jadi,jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiannya.
      2.            Pemerintah daerah harus kreatif. Kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah.
      3.            Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha.
      4.            Politik lokal yang stabil.
      5.            Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan.

PENUTUP
a.       Kesimpulan
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah: UU No. 1 tahun 1945, UU No. 22 tahun 1948, UU No. 1 tahun 1957, UU No. 18 tahun 1965, UU No.5 tahun 1974, UU No. 22 tahun 1999, UU No. 25 tahun 1999, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 22 tahun 1999, UU No. 33 tahun 2004.

b.       Saran
Dengan selesainya makalah ini kami sadar bahwasanya makalah kami ini masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari kami dapat menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami bahwasanya ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan mengenai otonomi daerah. 
DAFTAR PUSTAKA
Widarta. 2001. Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Yogyakarta: Lapera      Pustaka Utama.
Sarundajang.  1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka        Sinar Harapan.
Syaukani, dkk. 209. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Cet.VIII   Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sam, C. dkk. 2008. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: Raja       Grafindo Persada.
Marbun, B. 2005. Otonomi Daerah 19452005 Proses dan Realita Perkembangan Otda Sejak Zaman Kolonial sampai Saat Ini. Jakarta: Pustaka Sinar          harapan.




[1] Widarta, Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001), h. 02.
[2] Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999), h. 35.
[3] Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Cet.VIII (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009),  h. 209.
[4] Ibid, h. 218.

No comments :

Post a Comment